| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa identitas Pemohon I yang semula tercantum dalam data kependudukan dengan tanggal lahir yang berbeda dinyatakan diperbaiki menjadi: SUTTIAH, lahir di Situbondo tanggal 01 Juli 1984;
- Memberikan izin kepada Pemohon I untuk melakukan perbaikan data kependudukan pada KTP, KK dan dokumen administrasi lainnya sesuai identitas tersebut;
- Menetapkan bahwa identitas Pemohon II yang semula tercantum dalam KTP dan Kartu Keluarga dengan tanggal lahir : 05 Juli 1980 diperbaiki menjadi: 09 Juni 1980;
- Memberikan izin kepada Pemohon II untuk melakukan perbaikan data kependudukan pada KTP, KK dan dokumen administrasi lainnya sesuai identitas tersebut;
- Menetapkan bahwa identitas anak Para Pemohon Bernama : ABD BASID, NIK 3512010406060003 yang semula tercantum tanggal lahir 04 Juni 2006 diperbaiki menjadi 14 Mei 2009;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perbaikan data kependudukan anak Para Pemohon pada Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan dokumen administrasi lainnya sesuai penetapan ini;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk mencatat dan menyesuaikan data kependudukan Para Pemohon berdasarkan Penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.
SUBSIDER
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |