Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2025/PN Sit FERY KUSUMAYANTO SUBAHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pid.C/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1684/X/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FERY KUSUMAYANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBAHRI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa atas nama SUBAHRI ditemukan oleh petugas patroli Unit Satsamapta Polres Situbondo BRIPTU CATUR JONI S dan BRIPDA MUHAMMAD ARJUNAJA sedang mengkonsumsi minuman beralkohol bersama dengan beberapa orang lainnya di Pantai pathek situbondo. Dan dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 botol minuman beralkohol jenis arak.

 

            Perbuatan saudara SUBAHRI telah terbukti secara sah melanggar Perda Kabupaten Situbondo Nomor  2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Munuman Beralkohol pasal 35 ayat 2 yaitu setiap orang dengan sengaja mengkonsumsi minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk didalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya dan dengan sengaja mengkonsusmsi minuman beralkohol di tempat-tempat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Juncto pasal 24 ayat 1 yaitu setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya

Pihak Dipublikasikan Ya