| Dakwaan |
DAKWAAN: -------Bahwa Terdakwa I SAHEM Bin SANIRIN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II BAMBANG DUWI SUWANDITO Alias WANDI Bin RAHMAT UTOMO pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya di bulan November tahun 2025 bertempat dipinggir jalan area persawahan masuk Seletreng Selatan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut;----------------------- - Bahwa berawal pada hari Kamis,tanggal 13 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa II WANDI menghubungi Terdakwa I SAHEM melalui telfon dan bertanya “BEDEH E KAMMAH PAK GENEKO” (ADA DIMANA SAMPEAN PAK) lalu dijawab oleh Terdakwa I SAHEM “BEDEH E BUNGKOH GIK CONG, BEDEH TAMOI GIK EN, BEDEH APA CONG?”(ADA DI RUMAH NAK, MASIH ADA TAMU, ADA APA NAK?) kemudian dijawab oleh Terdakwa II WANDI “TAK KALUARAH TA PAK” ( TIDAK MAU KELUAR TAH PAK) dengan maksud keluar untuk mencuri. Kemudian dijawab oleh Terdakwa I SAHEM “IYELAH DENTEK JERIYELAH”(IYA DAH TUNGU DISITU). Setelah tamu Terdakwa I SAHEM pulang dari rumahnya, Terdakwa I SAHEM pergi menuju rumah Terdakwa II WANDI yang beralamat di Dusun Kajeng Rt. 16 Rw. 03 Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion, No. Pol : N -3358-YG, warna merah milik Terdakwa I SAHEM dengan maksud dan tujuan hendak mengajak bekerja yaitu mencuri dengan menyampaikan “AYO KERJA KE TIMUR” lalu dijawab oleh Terdakwa II WANDI “AYO”. Terdakwa I SAHEM dan Terdakwa II WANDI sebelumnya sudah terbiasa bekerja bersama karena sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di Wilayah Kabupaten Situbondo. Kemudian sekira pukul 08.00 Terdakwa I SAHEM bersama-sama dengan Terdakwa II WANDI berangkat menuju Kabupaten Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion, No. Pol : N -3358-YG, warna merah milik Terdakwa I SAHEM dengan posisi Terdakwa II WANDI menyetir sedangkan Terdakwa I SAHEM berboncengan di belakang. Ketika sedang dalam perjalanan menuju Kota Situbondo, Terdakwa I SAHEM menelfon Saksi MISRAT alias SAT bin (alm) MARTOYO SATUYAN menyampaikan dalam percakapan telfon yaitu “KULEH ALAKOAH KA TEMOR MANGKEN, SIAPEN OBENG”(SAYA MAU KERJA KE TIMUR SEKARANG, SIAPIN UANG), kemudian Saksi MISRAT menyanggupi dan menjawab “OKE SIAP”. Kemudian Terdakwa II WANDI dan Terdakwa I SAHEM melanjutkan perjalanan ke timur kearah Kabupaten Situbondo sesampai di Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo Terdakwa II WANDI dan Terdakwa I SAHEM berbelok kearah selatan lalu kearah timur sambil mencari sasaran sepeda motor yang hendak akan diambil lalu berbelok ke arah timur sampai masuk ke area persawahan, tepatnya di pinggir jalan area persawahan masuk wilayah Kampung Seletreng Selatan Rt 001 Rw 002 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo. Kemudian sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa II WANDI dan Terdakwa I SAHEM melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Nopol: P-2994-VZ, Noka: MH33C100BK672947, Nosin: 3C1674016 milik Saksi FAISOL ALEK SANDI Alias FAISAL Bin JUMA’I yang sedang terparkir di pinggir jalan area persawahan masuk wilayah Kampung Seletreng Selatan Rt 001 Rw 002 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo. Kemudian Terdakwa I SAHEM memerintah Terdakwa II WANDI untuk memberhentikan sepeda motor yang mereka kendarai tepat didepan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Nopol: P-2994-VZ. Terdakwa I SAHEM berjalan kearah barat memantau situasi untuk melihat dan mencari pemilik sepeda motor, sedangkan Terdakwa II WANDI tetap berada didekat sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar. Setelah melihat situasi aman, kemudian Terdakwa I SAHEM mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Nopol: P-2994-VZ, Noka: MH33C100BK672947, Nosin: 3C1674016 milik Saksi FAISOL kemudian Terdakwa I SAHEM mengambil sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa I SAHEM mengambil kunci T yang telah dipersiapkan didalam tas miliknya dan kemudian langsung memasukan kunci T ke lubang kunci kontak sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Nopol: P-2994-VZ selanjutnya memutar kunci T kearah kanan sampai dalam keadaan rusak dan kemudian langsung menghidupkan / menstrater 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Nopol: P-2994-VZ tersebut dan setelah menyala Terdakwa I SAHEM menyuruh Terdakwa II WANDI untuk mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Nopol: P-2994-VZ tersebut dan membawanya ke rumah Saksi MISRAT yang beralamat di Dusun Tuguwangka Rt 014 Rw 015 Desa Suko Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Sedangkan Terdakwa I SAHEM mengendarai sepeda motornya sendiri yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion, No. Pol : N -3358-YG, warna merah. Kemudian di tengah perjalanan tepatnya saat melintas di area persawahan Seletreng Selatan Rt 001 Rw 002 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo Saksi MUTMAINNAH yang merupakan istri dari Saksi FAISOL berpapasan dengan Terdakwa II WANDI dengan ciri-ciri memakai Jaket Hoodie warna hitam mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Merah Marun No. Pol P-2994-VZ Noka : MH33C1005BK672947 Nosin : 3C1674016 milik Saksi FAISOL melaju dengan kencang kearah barat menuju kearah timur spontan Saksi MUTMAINNAH langsung berteriak “EKEBEEH DE’MAH TANG SEPEDA JIE?” (MAU DIBAWAH KEMANA SEPEDA SAYA?) lalu Saksi MUTMAINNAH meminta pertolongan kepada warga dengan berteriak “MALING… MALING… MALING” kemudian Saksi MUTMAINNAH menghampiri Saksi FAISOL yang berada di sawah untuk memberitahu bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Nopol: P-2994-VZ, Noka: MH33C100BK672947, Nosin: 3C1674016 milik Saksi FAISOL telah diambil oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenali. Kemudian Saksi FAISOL berusaha mengejar menggunakan sepeda listrik milik Saksi MUTMAINNAH namun tidak dapat dikejar. Lalu melaporkan kejadian tersebut kepada petugas di Polsek Banyuglugur. - Bahwa kemudian Saksi ACHMAD NUR DAIK yang merupakan Anggota Kepolisian Polsek Banyuglugur langsung melakukan pencarian dengan cara mengejar ke arah barat menuju Kabupaten Probolinggo, kemudian saat hendak memasuki perbatasan antara Situbondo dan Probolinggo tepatnya di dekat PT. PLN Nusantara Power/ PLTU Paiton, Saksi ACHMAD NUR DAIK melihat Terdakwa I mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah No. N -3358-YG menggunakan Jaket Hoodie warna abu – abu dari arah timur ke barat, lalu diberhentikan dan dilakukan introgasi dan Terdakwa I SAHEM mengakui dan membenarkan bahwa Terdakwa I SAHEM bersama dengan Terdakwa II WANDI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Nopol: P-2994-VZ, Noka: MH33C100BK672947, Nosin: 3C1674016 milik warga Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo. Sedangkan Terdakwa II WANDI telah berhasil melarikan diri terlebih duhulu dan sampai ke rumah Saksi MISRAT yang beralamat di Dusun Tuguwangka Rt 014 Rw 015 Desa Suko Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya Terdakwa II WANDI memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Nopol: P-2994-VZ, Noka: MH33C100BK672947, Nosin: 3C1674016 tersebut dihalaman rumah Saksi MISRAT lalu Saksi MISRAT datang menghampiri kemudian memindahkan sepeda motor tersebut ke teras rumahnya sambil bertanya “MANA BAPAKNYA?” dijawab oleh Terdakwa II WANDI “DIBELAKANG, BAPAK PELAN-PELAN NAIK SEPEDANYA” kemudian dijawab oleh Saksi MISRAT “OH IYADAH TUNGGU DISINI AJA, INI SEPEDA MOTORNYA MINTA BERAPA” dijawab oleh Terdakwa II WANDI “SAYA NDAK TAU NUNGGU BAPAK SAJA” dijawab kembali oleh Saksi MISRAT “OH IYADAH”. Kemudian sekira 30 (tiga puluh menit) Terdakwa I SAHEM datang bersama Petugas Kepolisian Polres Situbondo yang selanjutnya mengamankan Terdakwa II WANDI dan menemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Nopol: P-2994-VZ, Noka: MH33C100BK672947, Nosin: 3C1674016 milik Saksi FAISOL. Lalu dibawa ke Kantor Polres Situbondo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa I SAHEM Bin SANIRIN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II BAMBANG DUWI SUWANDITO Alias WANDI Bin RAHMAT UTOMO mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Nopol: P-2994-VZ, Noka: MH33C100BK672947, Nosin: 3C1674016 milik Saksi FAISOL tanpa sepengetahuan dan ijin dari Saksi FAISOL. - Bahwa akibat yang dilakukan oleh Terdakwa I SAHEM Bin SANIRIN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II BAMBANG DUWI SUWANDITO Alias WANDI Bin RAHMAT UTOMO mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Nopol: P-2994-VZ, Noka: MH33C100BK672947, Nosin: 3C1674016 milik Saksi FAISOL mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) --------Perbuatan Terdakwa I SAHEM Bin SANIRIN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II BAMBANG DUWI SUWANDITO Alias WANDI Bin RAHMAT UTOMO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |