Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2025/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. 1.ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN alias ANDRE alias ANDO bin alm. AGUS TRIYONO
2.ALDIYANTO alias ALDI bin SUKMA
3.M. FAOZEN alias FAUZAN bin ATRONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3436/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN als ANDRE als ANDO bin Alm. AGUS TRIYONO bersama dengan terdakwa ALDIYANTO als ALDI bin SUKMA, terdakwa M FAOZEN als FAUZAN bin ATRONO, saksi MUHAMMAD SAMSUL ARIFIN als ARIF bin HANAPI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), ANDI ANDIANSYAH als ARDI als ANDI als MEMET (DPO) dan AL BUSTOMY RIYADI als TOMI (DPO) pada hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 01.45 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di warung pinggir jalan Pantura Situbondo - Banyuwangi, Dsn Randuagung, Ds Wonorejo, Kec Banyuputih, Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 24.00 Wib para terdakwa, saksi M Samsul Arifin (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Andi Andiansyah (DPO) dan Al Bustomy Riyadi (DPO) menumpang truk dari Lampu merah Sukorejo Banyuputih menuju arah ke Banyuwangi, ketika melintas di Desa Wonorejo, Dsn. Randu agung Ds. Wonorejo ???. Banyuputih, Kab Situbondo truk tersebut berhenti di pinggir warung, lalu para terdakwa, saksi M Samsul Arifin, Andi Andiansyah dan Al Bustomy Riyadi turun dari atas truk berjalan kearah selatan kemudian saksi M. Samsul Arifin dan Andre Cahyaniago Ramadhan menuju warung Asri untuk meminta nasi, selanjutnya para terdakwa, saksi M Samsul Arifin, Andi Andiansyah dan Al Bustomy Riyadi menuju ke depan ruko lalu saksi M Samsul Arifin mengatakan tidak ada uang dan rokok, Al Bustomy Riyadi menjawab di warung depan ada rokok sambil menunjuk warung milik saksi korban Ach Sumarsono, dan saksi M. Samsul Arifin mengatakan “ayok masuk”, Al Bustomy Riyadi menjawab “ayo bareng sama saya” sedangkan para terdakwa dan saksi Andi Andiansyah menggangguk, mengiyakan. Bahwa selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 01.45 wib saksi M Samsul Arifin dan Al Bustomy Riyadi berjalan menuju warung milik saksi korban Achmad Sumarsono yang terletak di seberang jalan (sebelah timur) jalan Pantura Situbondo - Banyuwangi, Dsn Randuagung, Ds Wonorejo, Kec Banyuputih, Kab. Situbondo, sedangkan para terdakwa dan Andi Andiansyah menunggu diseberang jalan (sebelah barat) bertugas mengawasi situasi sambil tiduran agar tidak dicurigai warga, ketika saksi M Samsul Arifin berada di warung milik saksi korban mematikan lampu tengah dengan mencabut stop kontak saluran lampu, lalu dengan menggunakan sebuah gunting (masuk daftar pencarian barang) mencongkel pengait gembok pintu ruangan yang menjadi satu dengan warung tersebut hingga pengait gembok rusak, kemudian saksi M Samsul Arifin dan Al Bustomy Riyadi masuk kedalam ruangan tersebut selanjutnya saksi M Samsul Arifin mencongkel pintu lemari dengan menggunakan gunting yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), dan tanpa ijin uang tersebut dimasukan kedalam tas selempang warna merah, sedangkan saksi Al Bustomi tanpa ijin mengambil 3 buah korek api, 3 buah sabun mandi, 3 bungkus indomie instan. Bahwa setelah saksi M Samsul Arifin dan Al Bustomy Riyadi berhasil mengambil uang dan barang milik saksi korban kemudian keluar dari dalam warung memanggil para terdakwa dan Andi Andiansyah supaya menuju ke saksi M Samsul Arifin dan Al Bustomy Riyadi, lalu bersama-sama berjalan kaki menuju SPBU Galekan, Ds Bajulmati, Kec Wongsorejo, Kab Banyuwangi, sesampainya di SPBU tersebut saksi M Samsul Arifin dari dalam tasnya mengeluarkan uang sejumlah Rp.1.150.000,- (Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu rupiah) yang diambil dari dalam warung milik saksi korban Achmad Sumarsono, sedangkan Al Bustomy Riyadi mengeluarkan 3 (Tiga) bungkus mie instan indomie, lalu makanan dan barang yang diambil oleh Al Bustomy Riyadi dinikmati bersama serta uang yang diambil oleh saksi M Samsul Arifin sebagian digunakan untuk membeli makanan dan minuman untuk dinikmati bersama. Bahwa selanjutnya sekira pukul 06.00 wib para terdakwa, saksi M Samsul Arifin, Andi Andiansyah dan Al Bustomy Riyadi melanjutkan perjalanan kearah selatan menuju ke Indomart Sidodadi, Ds Bajul mati, Kec Wongsorejo, Kab Banyuwangi, sekira pukul 09.00 Wib Al Bustomi dan Andi Andiansyah berpamitan menuju pulau Bali lalu diberi uang oleh saksi M Samsul Arifin sebesar Rp. 100.000,-, kemudian terdakwa Aldiyanto diberi uang oleh saksi M Samsul Arifin sebesar Rp. 181.900,- sedangkan sisa uang yang diambil dari warung milik saksi korban sebesar Rp. 700.000,- oleh saksi M Samsul Arifin dimasukkan kedalam cashing Handphone miliknya dan disembunyikan di depan pojok indomart dengan ditutupi bongkahan keramik. Selanjutnya para terdakwa dan saksi M Samsul Arifin berhasil ditangkap beserta barang buktinya dibawa kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatan tersebut saksi korban Achmad Sumarsono mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya