| Dakwaan |
DAKWAAN: -------Bahwa Terdakwa MOH. FAJRUL ULUM bin MATLAWI pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Kampung Krajan Timur RT 002 RW 002 Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili masalah ini. Telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------- -Bahwa berawal dari Saksi M.HUDAN TAMMIMI dan Saksi BAYU MARTILANDA RACHMAN yang keduanya merupakan anggota kepolisian Polsek Asembagus mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan membuat, menyimpan, dan menjual belikan bahan peledak di daerah Kecamatan Asembagus tepatnya di rumah Terdakwa yang beralamat Kampung Krajan Timur RT 002 RW 002 Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Kemudian Saksi M.HUDAN TAMMIMI dan Saksi BAYU MARTILANDA RACHMAN pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB melakukan sidak ke rumah Terdakwa yang beralamat Kampung Krajan Timur RT 002 RW 002 Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dan melakukan penggeledahan dalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah yang berisi 41 (empat puluh) satu) selongsong petasan berbagai macam warna dan berbagai ukuran yang belum berisi bahan peledak; 2. 17 (tujuh belas) buah sumbu petasan yang terbuat dari kertas; 3. 1 (satu) paket alat pembuat selongsong petasan yang terdiri dari 1 (satu) buah lem joiko, 2 (dua) buah sendok (sendok the dan sendok makan), 1 (satu) buah tetakan cangkir, 3 (tiga) buah tusuk sate yang ujungnya lancip, 3 (tiga) buah kayu penggulung kertas petasan, dan 1 (satu) buah alat penggulung yang terbuat dari besi stenlis; 4. 1 (satu) buah plastik yang berisi bubuk petasan atau bahan peledak berwarna abu-abu kurang lebih dengan berat 902 (sembilan ratus dua) gram; 5. 1 (satu) buah plastik yang berisi bubuk belerang berwarna kuning dengan berat 637 (enam seratus tiga puluh tujuh) gram; 6. 1 (satu) buah plastik yang berisi bubuk belerang berwarna kuning dengan berat 254 (dua ratus lima puluh empat) gram; 7. 1 (satu) buah plastik yang berisi pupuk KCL berwarna putih dengan berat 18 (delapan belas) gram; 8. 4 (empat) buah selongsong petasan yang berwarna hijau dan putih yang sudah berisi bahan peledak; 9.1 (satu) buah kaleng plastik yang ada tutupnya berwarna hijau digunakan sebagai tempat penyimpanan bubuk bahan peledak yang sudah di racik dan siap untuk digunakan sebagai bahan peledak / petasan yaitu seberat 295 (dua ratus sembilan lima) gram; 10. 1 (satu) kardus yang berisi tumpukan kertas bekas sebagai bahan selongsong petasan; 11. 1 (satu) Bendel yang berisi 10 (sepuluh) bungkus papir merk kipas angin warna kombinasi biru dan putih; 12. 1 (satu) unit HP merek OPPO A16 warna biru muda yang digunakan untuk transaksi jual beli petasan; 13. 1 (satu) buah saringan berwarna hijau yang digunakan untuk menyaring bubuk bahan peledak; 14. 1 (satu) centong plastik berwarna putih yang digunakan untuk mengaduk bahan peledak; - Bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan berada di gudang yang berada di dalam rumah penipu tersebut merupakan milik penipu, dan disimpan oleh Terdakwa dengan tujuan untuk diperjual belikan; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berrupa Serbuk Berbagai Macam Warna No. Lab : 2455/BHF/2026 tanggal 25 Maret 2026 dengan barang bukti nomor : 1. Nomor bukti 87/2026/BHF yang berisi satu bungkus plastik berisi warna abu-abu dengan ukuran massa total : 13,19 gram U95 + 0,041 gram memperoleh adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3), Sulfur (S),dan Aluminium (AI) yang termasuk bahan peledak jenis lowexplosive; 2. Nomor bukti 88/2026/BHF yang berisi satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total : 10,29 gram U95 + 0,041 gram diperoleh Aluminium (AI) yang termasuk bahan peledak jenis lowexplosive; 3. Nomor bukti 89/2026/BHF yang berisi satu bungkus plastik berisi serbuk warna kuning dengan ukuran massa total : 11,77 gram U95 + 0,041 gram diperoleh adanya kandungan Sulfur (S) yang termasuk bahan peledak jenis low explosif; 4. Nomor bukti 90/2026/BHF yang berisi satu bungkus plastik berisi serbuk warna kuning dengan ukuran massa total : 8,73 gram U95 + 0,041 gram diperoleh adanya kandungan Sulfur (S) yang termasuk bahan peledak jenis low explosif; 5. Nomor bukti 91/2026/BHF yang berisi satu bungkus plastik berisi serbuk warna putih dengan ukuran massa total : 6,79 gram U95 + 0,041 gram diperoleh adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3) yang termasuk bahan peledak jenis low explosif; Bahwa untuk sisanya berupa barang bukti : 1. Nomor bukti 87/2026/BHF yang berisi satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total : 12,19 gram U95 + 0,041 gram; 2. Nomor bukti 88/2026/BHF yang berisi satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total : 9,29 gram U95 + 0,041 gram; 3. Nomor bukti 89/2026/BHF yang berisi satu bungkus plastik berisi serbuk warna kuning dengan ukuran massa total : 10,77 gram U95 + 0,041 gram; 4. Nomor bukti 90/2026/BHF yang berisi satu bungkus plastik berisi serbuk warna kuning dengan ukuran massa total : 7,73 gram U95 + 0,041 gram; 5.Nomor bukti 91/2026/BHF yang berisi satu bungkus plastik berisi serbuk warna putih dengan ukuran massa total : 5,79 gram U95 + 0,041; Dikembalikan dengan dibungkus kembali dengan kertas warna coklat, mengikatan tali benang warna putih, digantungi Lanet serta pada ujung dan persilangan tali tersebut ditutup dengan cap lak sebagai pengaman; - Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menguasai, memiliki, dan menyimpan bahan peledak tersebut. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam kejahatan pelanggaran Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |