Dakwaan |
. DAKWAAN : Kesatu ---- Bahwa Terdakwa SYARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin AHMAD PURWADI (Alm) bersama-sama dengan Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO Bin (Alm) SANUSI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat diruang tamu rumah saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO Bin (Alm) SANUSI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang beralamat di Pesisir Utara Rt. 04 Rw. 02 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 14.00 Wib Terdakwa SYARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin AHMAD PURWADI (Alm) ditelfon melalui whatsapp oleh seseorang yang tidak dikenal dan mengaku bernama ARJUN (DPO), lalu ARJUN menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada ARJUN bahwa Terdakwa akan mengkonfirmasi ke teman Terdakwa dahulu ; - Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa menelfon Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO Bin (Alm) SANUSI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Terdakwa menawarkan narkotika jenis sabu kepada Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO, lalu Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO berkata “berapa harga 1 (satu) gram nya?”, dan Terdakwa menjawab “1 (satu) gram nya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)”, kemudian Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO berkata “saya hanya ada dana sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp.(0338) 671941/Fax.(0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 ribu rupiah)”, dan Terdakwa menjawab “Tf dulu ke rek BCA”, selanjutnya Terdakwa mengirimkan nomor rekening BCA milik Terdakwa kepada Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO, setelah itu Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO langsung mentransfer uang sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dari rekening Sea Bank milik Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO ke rekening BCA milik Terdakwa dengan nomor rekening 1210883441, lalu Terdakwa menarik uang sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa meletakkan uang tunai sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) di atas tanah dan rerumputan sebelah Gapura yang beralamat di Jalan Raya Klatakan Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada ARJUN bahwa Terdakwa telah meletakkan uang sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) di atas tanah dan rerumputan sebelah Gapura yang beralamat di Jalan Raya Klatakan Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo sesuai tempat yang telah di sepakati sebelumnya, setelah itu Terdakwa pulang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Tanah Anyar RT. 02 RW. 02 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo ; - Bahwa sekira jam 15.40 Wib Terdakwa diberitahukan oleh ARJUN melalui pesan dan ARJUN memerintahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di di atas tanah dan rerumputan sebelah Gapura yang beralamat di Jalan Raya Klatakan Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, lalu Terdakwa langsung pergi ke Jalan Raya Klatakan Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang telah di letakkan oleh ARJUN, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam saku depan baju yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa pergi ke rumah Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut ; - Bahwa sekira jam 16.00 Wib Terdakwa sampai di rumah Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO yang beralamat di Pesisir Utara RT. 04 RW. 02 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kab Kabupaten Situbondo dan Terdakwa bertemu dengan Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO, lalu Terdakwa langsung menyerahkan 6 (enam) poket narkotika jenis sabu kepada Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO dan diterima oleh Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa ; - Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira jam 09.30 Wib ketika Terdakwa sedang berdiri di Sebuah Toko Terdakwa yang beralamat di Kampung Tanah Anyar RT. 02 RW. 02 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo datang Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah berhasil mengamankan Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk samsung warna merah muda yang berada di genggaman tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA yang ditemukan di dalam soft case HP milik Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO adalah dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratotis No. 03946/NNF/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur IMAM MUKTI S.SI.Apt. MSi terhadap barang bukti berupa bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,090 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,092 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,084gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,972 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,052 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,543 gram dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------- Atau Kedua ---- Bahwa Terdakwa SYARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin AHMAD PURWADI (Alm) bersama-sama dengan Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO Bin (Alm) SANUSI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira jam 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sebuah Toko Terdakwa yang beralamat di Kampung Tanah Anyar RT. 02 RW. 02 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika; tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira jam 09.30 Wib ketika Terdakwa SYARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin AHMAD PURWADI (Alm) sedang berdiri di Sebuah Toko Terdakwa yang beralamat di Kampung Tanah Anyar RT. 02 RW. 02 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo datang Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah berhasil mengamankan Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO Bin (Alm) SANUSI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk samsung warna merah muda yang berada di genggaman tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA yang ditemukan di dalam soft case HP milik Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO adalah dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratotis No. 03946/NNF/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur IMAM MUKTI S.SI.Apt. MSi terhadap barang bukti berupa bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,090 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,092 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,084gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,972 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,052 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,543 gram dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------- |