Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Sit 1.Irma Ika Fitriawati
2.Irma Dwi Widayanti
Edy Supriyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Irma Ika Fitriawati
2Irma Dwi Widayanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joko Susilo, S.H.Irma Ika Fitriawati
2Joko Susilo, S.H.Irma Dwi Widayanti
Tergugat
NoNama
1Edy Supriyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian jual beli tanah dan bangunan antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat tertanggal 18 November 2022;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa harga jual beli sebesar Rp600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Para Penggugat;
  6. Menyatakan apabila dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya, maka perjanjian dinyatakan batal demi hukum;
  7. Menghukum Tergugat mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat;
  8. Menyatakan penguasaan Tergugat atas objek sengketa adalah tanpa hak yang sah;
  9. Menyatakan bahwa proses balik nama sertifikat hanya dapat dilakukan setelah Tergugat melunasi seluruh kewajibannya;
  10. Menyatakan bahwa hak kepemilikan atas objek tanah dan bangunan a quo tetap berada pada penguasaan Para Penggugat selama Tergugat belum melunasi seluruh kewajiban pembayarannya;
  11. Melarang Tergugat untuk menguasai, menggunakan, memanfaatkan, menjaminkan, mengalihkan, atau mengajukan proses balik nama sertifikat objek tanah dan bangunan a quo Hak Milik No. 243 Desa Curah Kalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, dengan luas pembelian kurang lebih 360 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Tanah Wiwik
  • Sebelah Selatan : Jalan Raya
  • Sebelah Timur : Jalan, Tanah P. Sur
  • Sebelah Barat : Tanah P. Sur

sebelum seluruh kewajiban pembayaran dilunasi;

  1. Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak