Dakwaan |
PERTAMA ------------Bahwa Terdakwa hari rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 00.25 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD HADI alias ABI alias YEK HADI bin (alm) ALWI yang beralamat di Dusun Nampu RT 004 RW 001 Desa Pedagangan Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo atau setidaknnya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili berdasarkan dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan Penadahan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut;------------------------------------------------- - Bahwa berawal Ketika Saksi SHOLEHUDDIN alias SOLEH bin (alm) SAPUTRAN (dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) pada hari sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 21.00 WIB bertempat ditaman bunga timur alun-alun Kabupaten Situbondo telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yakni 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario No. Pol P-6645-FG, warna Violet Silver tahun 2009 Noka: MH1JF31189K049700 Nosin : JF31E0049590 milik Saksi HASAN BASRI, S.Pd.I, selanjutnya oleh Saksi SHOLEHUDDIN alias SOLEH bin (alm) SAPUTRAN dijual melalui Saksi HARTONO alias TO bin (alm) ABD RAHIM (dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) ; - Bahwa kemudian Saksi HARTONO alias TO bin (alm) ABD RAHIM menghubungi dan menawarkan kepada Saksi MUHAMMAD HADI alias ABI alias YEK HADI bin (alm) ALWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan dikarenakan Saksi MUHAMMAD HADI alias ABI alias YEK HADI bin (alm) ALWI pada saat itu tidak memiliki uang selanjutnya Saksi MUHAMMAD HADI alias ABI alias YEK HADI bin (alm) ALWI menghubungi Saksi SUHAN bin MUHAMMAD (dilakukan penuntutan dalam berkas) dan Saksi SUHAN bin MUHAMMAD pada hari minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 01.30 WIB dipinggir jalan raya kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo sepakat membeli sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat bukti kepemilikan serta rumah kontak dalam keadaan rusak dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uangnya diterima oleh Saksi HARTONO alias TO bin (alm) ABD RAHIM namun oleh Saksi HARTONO alias TO bin (alm) ABD RAHIM uang hasil penjualan tersebut diserahkan kepada Saksi SHOLEHUDDIN alias SOLEH bin (alm) SAPUTRAN hanya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga Saksi HARTONO alias TO bin (alm) ABD RAHIM mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus ribu rupiah) dari penjualan sepeda motor tersebut; - Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 00.25 WIB bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD HADI alias ABI alias YEK HADI bin (alm) ALWI yang beralamat di Dusun Nampu RT 004 RW 001 Desa Pedagangan Kecamatan Tiris ,Kabupaten Probolinggo, sepeda motor tersebut oleh Saksi SUHAN bin MUHAMMAD dijual Kembali melalui Saksi MUHAMMAD HADI alias ABI alias YEK HADI bin (alm) ALWI kepada Terdakwa tanpa dilengkapi plat nomor, surat bukti kepemilikan serta rumah kontak dalam keadaan rusak seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara oleh Terdakwa di transfer melalui Transfer Dana kepada Saksi SUHAN bin MUHAMMAD dan Saksi MUHAMMAD HADI alias ABI alias YEK HADI bin (alm) ALWI mendapat upah sebesar Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) dari Terdakwa atas pembelian sepeda motor tersebut, selanjutnya sepeda motor tersebut dipakai untuk keperluan sehari-hari oleh Terdakwa tanpa dilengkapi plat nomor kendaraan dan oleh Terdakwa rumah kontak sepeda motor tersebut diganti dengan yang baru karena sebelumnya dalam keadaan rusak. - Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 1 KUHP. ----------------------------------------ATAU--------------------------------------- KEDUA : ------------Bahwa Terdakwa hari rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 00.25 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD HADI alias ABI alias YEK HADI bin (alm) ALWI yang beralamat di Dusun Nampu RT 004 RW 001 Desa Pedagangan kecamatan tiris Kabupaten Probolinggo atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili berdasarkan dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP , menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut. - Bahwa berawal Ketika Saksi SHOLEHUDDIN alias SOLEH bin (alm) SAPUTRAN (dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) pada hari sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 21.00 WIB bertempat ditaman bunga timur alun-alun Kabupaten Situbondo telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yakni 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario No. Pol P-6645-FG, warna Violet Silver tahun 2009 Noka: MH1JF31189K049700 Nosin : JF31E0049590 milik Saksi HASAN BASRI, S.Pd.I, selanjutnya oleh Saksi SHOLEHUDDIN alias SOLEH bin (alm) SAPUTRAN dijual melalui Saksi HARTONO alias TO bin (alm) ABD RAHIM (dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) ; - Bahwa kemudian Saksi HARTONO alias TO bin (alm) ABD RAHIM menghubungi Saksi MUHAMMAD HADI alias ABI alias YEK HADI bin (alm) ALWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan dikarenakan Saksi MUHAMMAD HADI alias ABI alias YEK HADI bin (alm) ALWI pada saat itu tidak memiliki uang selanjutnya Saksi MUHAMMAD HADI alias ABI alias YEK HADI bin (alm) ALWI menghubungi Saksi SUHAN bin MUHAMMAD (dilakukan penuntutan dalam berkas) dan Saksi SUHAN bin MUHAMMAD pada hari minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 01.30 WIB dipinggir jalan raya kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo sepakat membeli sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat bukti kepemilikan serta rumah kontak dalam keadaan rusak dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uangnya diterima oleh Saksi HARTONO alias TO bin (alm) ABD RAHIM namun oleh Saksi HARTONO alias TO bin (alm) ABD RAHIM uang hasil penjualan tersebut diserahkan kepada Saksi SHOLEHUDDIN alias SOLEH bin (alm) SAPUTRAN hanya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga Saksi HARTONO alias TO bin (alm) ABD RAHIM mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus ribu rupiah) dari penjualan sepeda motor tersebut; - Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 00.25 WIB bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD HADI alias ABI alias YEK HADI bin (alm) ALWI yang beralamat di Dusun Nampu RT 004 RW 001 Desa Pedagangan Kecamatan Tiris ,Kabupaten Probolinggo, sepeda motor tersebut oleh Saksi SUHAN bin MUHAMMAD dijual Kembali melalui Saksi MUHAMMAD HADI alias ABI alias YEK HADI bin (alm) ALWI menghubungi kepada Terdakwa tanpa dilengkapi plat nomor, surat bukti kepemilikan serta rumah kontak dalam keadaan rusak seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara oleh Terdakwa di transfer melalui Transfer Dana kepada Saksi SUHAN bin MUHAMMAD dan Saksi MUHAMMAD HADI alias ABI alias YEK HADI bin (alm) ALWI mendapat upah sebesar Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) dari Terdakwa atas pembelian sepeda motor tersebut, selanjutnya sepeda motor tersebut dipakai untuk keperluan sehari-hari oleh Terdakwa tanpa dilengkapi plat nomor kendaraan dan oleh Terdakwa rumah kontak sepeda motor tersebut diganti dengan yang baru karena sebelumnya dalam keadaan rusak. - Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke 2 KUHP. |