Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2026/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. JONI HERWIN SUSANTO alias JON bin MASRAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2041/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN: --------Bahwa Terdakwa JONI HERWIN SUSANTO alias JON bin MASRAWI pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak- tidaknya sekira Bulan April dalam tahun 2026 bertempat di SPBU 54.683.13 Landangan di Desa Landangan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Civic Nopol P-1019-DO warna Biru Metalic yang sudah dimodifikasi dengan saluran tangki pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyambung dengan jerigen dalam bagasi mobil menuju SPBU 54.683.13 Landangan di Desa Landangan Kabupaten Situbondo untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, kemudian Terdakwa menyerahkan barcode pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite kepada petugas SPBU dan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sejumlah 30 (tiga puluh ) liter. Setelah berhasil melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, lalu Terdakwa keluar dari SPBU Landangan dan mengubah saluran selang ke jerigen yang kosong. Sekira pukul 13.45 WIB Terdakwa kembali ke SPBU Landangan membeli 30 (tiga puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Kemudian setelah berhasil mengisi 2 (dua) jerigen dengan kapasitas 30 (tiga puluh) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, Terdakwa membawa dan menyimpan 2 (dua) jerigen tersebut di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Laok Bindung RT 002 RW 003 Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo; - Bahwa kemudian Terdakwa kembali membawa 4 (empat) jerigen dengan kapasitas 30 (tiga puluh) liter di dalam bagasi mobil miliknya, dan sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa kembali mendatangi SPBU 54.683.13 Landangan di Desa Landangan Kabupaten Situbondo untuk membeli 30 (tiga puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan cara menyerahkan barcode pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kepada petugas SPBU dan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sejumlah 30 (tiga puluh ) liter, setelah berhasil melakukan pengisian sebanyak 1 (satu) jerigen kapasitas 30 (tiga puluh) liter, Terdakwa meninggalkan SPBU dan mengubah arah selang ke dalam jerigen yang masih kosong dan kembali ke SPBU Landangan untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan cara yang sama hingga keempat jerigen yang dibawanya di dalam bagasi mobil terisi dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Kemudian Terdakwa membawa keempat jerigen tersebut kerumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Laok Bindung RT 002 RW 003 Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, yang mana disaat bersamaan saksi RIZAL YUNAR RAMANDA dan saksi BHAKTI SURYA PRAYOGA yang keduanya merupakan petugas kepolisian resor situbondo menghampiri kendaraan Honda Civic warna Biru Metallic Nopol P-1019-DO milik Terdakwa dan menemukan 4 (empat) jerigen berukuran 30 (tiga puluh) liter terisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di dalam bagasi mobil serta menemukan 2 (dua) jerigen berukuran 30 (tiga puluh) liter yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite lainnya di teras rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh saksi RIZAL YUNAR RAMANDA dan saksi BHAKTI SURYA PRAYOGA; - Bahwa Terdakwa melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dalam jumlah besar pada SPBU 54.683.13 Landangan di Desa Landangan Kabupaten Situbondo dengan tujuan untuk dijual kembali kepada kios-kios penjual pertalite dengan harga Rp310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) per 30 (tiga puluh) liter. Dimana dari penjualan 180 (seratus delapan puluh) Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang sudah pernah dilakukan oleh Terdakwa diperoleh keuntungan kotor sebesar Rp90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), dan Terdakwa menggunakan keuntungan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya; - Bahwa terhadap barang bukti pertalite telah dilakukan pengujian berdasarkan Test Report yang diterbitkan oleh PT. PERTAMINA PATRA NIAGA No.TR-172-PK/PND846000/2026 tanggal 02 Juni 2026 terhadap sampel pertalite yang ditemukan di teras rumah Terdakwa beralamat Kampung Laok Bindung RT 002 RW 003 Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dengan pengecekan beberapa parameter diperoleh hasil yaitu : 1. Sulfur Content = 0.0105 %m/m 2. Distilasi : 10% vol Penguapan = 53.9oC 3. Distilasi : 50% vol Penguapan = 82.6oC 4. Distilasi : 90% vol Penguapan = 145.6oC 5. Distilasi : Titik Didih Akhir = 196.7oC 6. Distilasi : Residu = 1.0% v/v 7. Unwashed Gum = 6.8 mg/100ml 8. Washed Gum = 1.0 mg/100ml 9. Tekanan Uap = 60.65 kPa 10. Density @15oC = 733.3 kg/m3 11. Korosi Bilah Tembaga = 1a class 12. Penampilan Visual = Clear & Bright 13. Warna = Hijau Bahwa terhadap sampel pertalite yang ditemukan di teras rumah Terdakwa beralamat Kampung Laok Bindung RT 002 RW 003 Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo MEMENUHI spesifikasi bahan bakar minyak Jenis Bensin 90 sesuai SK Dirjen Migas No.0486.K/10/DJM.S/2017; - Bahwa terhadap barang bukti pertalite telah dilakukan pengujian berdasarkan Test Report yang diterbitkan oleh PT. PERTAMINA PATRA NIAGA No.TR-173-PK/PND846000/2026 tanggal 02 Juni 2026 terhadap sampel pertalite yang ditemukan di bagasi mobil Terdakwa dengan pengecekan beberapa parameter diperoleh hasil yaitu : 1. Sulfur Content = 0.0071 %m/m 2. Distilasi : 10% vol Penguapan = 55.7oC 3. Distilasi : 50% vol Penguapan = 85.7oC 4. Distilasi : 90% vol Penguapan = 155.8oC 5. Distilasi : Titik Didih Akhir = 192.3oC 6. Distilasi : Residu = 1.0% v/v 7. Unwashed Gum = 6.8 mg/100ml 8. Washed Gum = 1.0 mg/100ml 9. Tekanan Uap = 60.80 kPa 10. Density @15oC = 733.3 kg/m3 11. Korosi Bilah Tembaga = 1a class 12. Penampilan Visual = Clear & Bright 13. Warna = Hijau Bahwa terhadap sampel pertalite yang ditemukan di bagasi mobil Terdakwa MEMENUHI spesifikasi bahan bakar minyak Jenis Bensin 90 sesuai SK Dirjen Migas No.0486.K/10/DJM.S/2017; - Bahwa berdasarkan Keputusan Mentri Energi dan sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022, telah ditetapkan RON 90 yaitu Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP); - Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin pengangkutan maupun ijin niaga dalam melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah tersebut sehingga bertentangan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya