Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2025/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. ZAKIR KAMIL alias KAMIL bin JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 39/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-732/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN --------- Bahwa Terdakwa ZAKIR KAMIL alias KAMIL bin JUNAIDI pada tanggal 17 Januari 2022, 7 April 2022, 10 Mei 2022, dan 11 Mei 2022 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari, April, dan Mei tahun 2022, bertempat di Toko MIKA GALVALUM yang beralamat di Jl. Raya Asembagus Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------- ? Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi FANDIES HADI SUSANTO (Sales PT. Kecana Maju Bersama Cabang Jember) mendatangi rumah Terdakwa ZAKIR KAMIL alias KAMIL bin JUNAIDI yang beralamat di Kampung Karang Malang RT.001 RW. 005 Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo untuk menawarkan barang dari PT. Kecana Maju Bersama kepada Terdakwa. Pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 09.55 WIB, Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Saksi FANDIES HADI SUSANTO untuk memesan barang yang rinciannya ditulis oleh Terdakwa di atas nota dengan stampel Toko MIKA GALVALUM milik Terdakwa berupa 500 lonjor baja ringan jenis Kanal C75 merk Kencana yang kemudian difoto dan dikirim kepada Saksi FANDIES HADI SUSANTO sebagai Purchase Order (PO). Setelah itu, Saksi FANDIES HADI SUSANTO melakukan input pesanan Terdakwa melalui website KENCANA milik PT. Kencana Maju Bersama kemudian pesanan yang telah di-input tersebut diterima oleh admin PT. Kencana Maju Bersama Cabang Jember, yakni Saksi FAIDA NUR FAJRINA. Selanjutnya, Saksi FAIDA NUR FAJRINA melakukan konfirmasi ulang kepada Terdakwa melalui pesan whatsapp, setelah terkonfirmasi kemudian Saksi FAIDA NUR FAJRINA melapor kepada Kepala PT. Kencana Maju Bersama, yakni Saksi ADI SANTOSO untuk disetujui. Setelah pesanan Terdakwa disetujui, kemudian Saksi FAIDA NUR FAJRINA meneruskan pesanan Terdakwa kepada PT. Kencana Maju Bersama Pusat untuk kemudian dilakukan pengiriman pesanan dari gudang PT. Kencana Maju Bersama Pusat kepada Terdakwa. ? Bahwa berdasarkan Surat Jalan PT. Kencana Maju Bersama Nomor: 5103220117062 tanggal 17 Januari 2022, pihak Terdakwa telah menerima barang berupa 500 lonjor baja ringan jenis Kanal C75 merk Kencana. Bahwa dalam waktu 7- 10 hari sejak barang diterima oleh Terdakwa, Saksi FAIDA NUR FAJRINA sebagai admin akan mendapat Faktur Tagihan dan Surat Jalan dari kantor pusat sebagai bukti tagihan kepada Terdakwa sebesar Rp. 47.874.981,00 (empat puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh satu rupiah). Terdakwa kemudian hanya melakukan pembayaran atas barang pesanan tersebut dengan rincian sebagai berikut: a. Pada tanggal 6 April 2022 sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); b. Pada tanggal 15 April 2022 sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); c. Tanggal 15 Agustus 2022 sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); Ketiga pembayaran tersebut sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) telah dibayarkan oleh Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA nomor 0505888800 milik PT. Kencana Maju Bersama. Namun, hingga saat ini Terdakwa masih belum melunasi sisa tagihan sebesar Rp. 32.874.981,00 (tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh satu rupiah). ? Bahwa pada tanggal 30 Maret 2022, Terdakwa melakukan pemesanan baja ringan kepada perusahaan lain yaitu PT. Kencana Baja Trada melalui sales atas nama Saksi ANDY NOOR MAWAN. Berawal dari kunjungan Saksi ANDY NOOR MAWAN ke Toko MIKA GALVALUM milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Asembagus Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo untuk memberikan penawaran baja ringan dari PT. Kencana Baja Trada kepada Terdakwa, kemudian Saksi ANDY NOOR MAWAN mengatakan kepada Terdakwa apabila tertarik melakukan pemesanan maka pembayaran bisa dilakukan dengan tempo 30 (tiga puluh) hari. Mendengar tawaran tersebut, Terdakwa menjadi tertarik kemudian pada tanggal 30 Maret 2022 Terdakwa memesan beberapa barang melalui Saksi ANDY NOOR MAWAN dengan nilai barang sebesar Rp. 187.834.980,00 (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh rupiah), diantaranya adalah: Page 2 of 2 a. KS-5 (atap) Merk KS T=0,25 MM FFF (lebar) = 750MM, panjang 6 Meter sebanyak 50 batang/lonjor. b. KS-5 (atap) Merk KS T=0,30 MM FFF (lebar) = 750MM, panjang 6 Meter sebanyak 50 batang/lonjor. c. Kanal C75 Merk KS T=0,65 MM sebanyak 500 batang/lonjor. d. Kanal C75 Merk KS T=0,70 MM sebanyak 500 batang/lonjor. e. Hollo Merk KS Dimensi 15X30 T=0,25 MM sebanyak 1000 batang/lonjor. f. Reng TH30 Merk KS T=0,40 MM sebanyak 500 batang/lonjor. g. Reng TH30 Merk KS T=0,45 MM sebanyak 500 batang/lonjor. h. Hollo Merk KS Dimensi 30X30 T=0,25 MM sebanyak 500 batang/lonjor. ? Setelah Saksi ANDY NOOR MAWAN melakukan input pesanan, kantor pusat PT. Kencana Baja Trada melakukan pengiriman barang sebanyak 3 kali yang diterima Terdakwa pada tanggal 7 April 2022. Setelah menerima barang pesanan, Terdakwa hanya membayar sebesar Rp. 40.210.000,00 (empat puluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) sehingga masih belum melunasi sisa tagihan sebesar Rp 147.624.980,00 (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh rupiah). ? Bahwa sebelum habis masa jatuh tempo pelunasan pesanan pertama, Terdakwa kembali melakukan pemesanan barang pada tanggal 14 April 2022 kepada PT. Kencana Baja Trada melalui sales atas nama Saksi SYARIF HIDAYATULLAH KRISNANDI dengan total nilai barang sebesar Rp. 147.600.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), diantaranya adalah: a. Kanal C75 Merk KS T=0,70 MM sebanyak 1000 batang/lonjor. b. Reng TH30 Merk KS T=0,40 MM sebanyak 500 batang/lonjor. c. KS-5 (atap) Merk KS T=0,25 MM FFF (lebar) = 750 MM, panjang 4 Meter sebanyak 50 batang/lonjor. d. KS-5 (atap) Merk KS T=0,25 MM FFF (lebar) = 750 MM, panjang 5 Meter sebanyak 50 batang/lonjor. e. KS-5 (atap) Merk KS T=0,25 MM FFF (lebar) = 750 MM, panjang 6 Meter sebanyak 50 batang/lonjor. Barang yang dipesan oleh Terdakwa tersebut telah dilakukan pengiriman seluruhnya dengan 2x pengiriman dan telah diterima oleh Terdakwa pada tanggal 10 Mei dan 11 Mei 2022 dengan tempo pelunasan selama 45 hari. Namun, hingga saat ini Terdakwa belum melakukan pembayaran sama sekali atas pengiriman barang tersebut kepada PT. Kencana Baja Trada. ? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Kencana Maju Bersama mengalami kerugian sejumlah Rp. 32.874.981,00 (tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh satu rupiah), sedangkan PT. Kencana Baja Trada dari dua kali transaksi mengalami kerugian seluruhnya Rp. 295.224.980,00 (dua ratus semlan puluh lima juta dua ratus dua puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379a KUHP ---------

Pihak Dipublikasikan Ya