Dakwaan |
C. DAKWAAN KESATU --------- Bahwa Terdakwa FATHI BAITI alias FATHI bin USMAN BAITI pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 17.15 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Panglima Sudirman No. 5 Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------- ? Berawal pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa FATHI BAITI alias FATHI bin USMAN BAITI menerima pesan whatsapp dari seseorang bernama MAS ERIK (informan) yang bermaksud memesan barang berupa sabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ERIK untuk datang ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Panglima Sudirman No. 5 Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. ? Bahwa pada pukul 15.58 Saksi ERIK sampai di rumah kontrakan Terdakwa dan menuju ke halaman belakang rumah tersebut. Saksi ERIK dan Terdakwa kemudian bertemu dan Saksi ERIK bertanya perihal harga sabu dan dijawab oleh Terdakwa “BIASANYA Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah)”, kemudian Saksi ERIK memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah itu, sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi PIPIN HARIYANTO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk menanyakan keberadaan Saksi PIPIN yang saat itu sedang berada di kosnya beralamat di Kos Delvia Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa sampai di kos Saksi PIPIN dengan mengendarai sepeda motor merk SUZUKI SPIN warna orange kombinasi hitam dengan No Pol: P 6454 EJ milik saudara ipar Terdakwa yang bernama FARIS. ? Bahwa sesampainya Terdakwa di kos Saksi PIPIN, Terdakwa langsung menanyakan terkait sabu “ADA YANG MAU BELI BARANG SETENGAH” lalu Saksi PIPIN menjawab “KALAU SETENGAH TIDAK ADA, INI ADA SISA, AMBIL Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) DAH”. Terdakwa kemudian langsung menyerahkan uang sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi PIPIN dan Saksi PIPIN menyerahkan sisa sabu yang ia miliki kepada Terdakwa. ? Bahwa sekitar pukul 16.45 WIB, Terdakwa kembali ke rumah kontrakan dan segera menyimpan sabu yang baru didapat dari Saksi PIPIN di batang pohon mangga yang berada di halaman rumah kontrakan Terdakwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ERIK untuk meberi kabar bahwa sabu telah siap diambil. Namun, sekitar pukul 17.15 WIB, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan rekan (masing-masing anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo) datang ke rumah kontrakan Terdakwa dan melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap Terdakwa. Atas penggeledahan tersebut yang disaksikan oleh Saksi ASYHARI alias AS (Kepala Dusun Rawan Desa Besuki), anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa: o 1 (satu) poket sabu di batang pohon mangga tertutup daun mangga di halaman rumah kontrakan Terdakwa; o 3 (tiga) Buah pipet kaca; o 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong); o 23 (dua puluh tiga) plastic klip; o 1 (satu) plastic klip berisi karet warna hijau 5 buah dan 1 buah karet warna oren; o 1 (satu) buah korek api modifikasi warna kuning; o 1 (satu) buah kantong kecil warna hitam; o 1 (satu) buah tas warna hitam o 1 (satu) buah kresek warna hitam yang ditemukan dibawah pohon mangga o 1 (satu) buah daun manga; Page 2 of 2 o Uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) 2 lembar pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu) ditemukan saku gamis sebelah kiri; dan o 1 (satu) unit Hp Samsung warna putih ditemukan diatas meja. ? Bahwa Terdakwa yang menjadi perantara jual beli sabu kepada Saksi ERIK serta mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa FATHI BAITI alias FATHI bin USMAN BAITI pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 17.15 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Panglima Sudirman No. 5 Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------- ? Berawal pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa FATHI BAITI alias FATHI bin USMAN BAITI menerima pesan whatsapp dari seseorang bernama MAS ERIK (informan) yang bermaksud memesan barang berupa sabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ERIK untuk datang ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Panglima Sudirman No. 5 Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. ? Bahwa pada pukul 15.58 Saksi ERIK sampai di rumah kontrakan Terdakwa dan menuju ke halaman belakang rumah tersebut. Saksi ERIK dan Terdakwa kemudian bertemu dan Saksi ERIK bertanya perihal harga sabu dan dijawab oleh Terdakwa “BIASANYA Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah)”, kemudian Saksi ERIK memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah itu, sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi PIPIN HARIYANTO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk menanyakan keberadaan Saksi PIPIN yang saat itu sedang berada di kosnya beralamat di Kos Delvia Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa sampai di kos Saksi PIPIN dengan mengendarai sepeda motor merk SUZUKI SPIN warna orange kombinasi hitam dengan No Pol: P 6454 EJ milik saudara ipar Terdakwa yang bernama FARIS. ? Bahwa sesampainya Terdakwa di kos Saksi PIPIN, Terdakwa langsung menanyakan terkait sabu “ADA YANG MAU BELI BARANG SETENGAH” lalu Saksi PIPIN menjawab “KALAU SETENGAH TIDAK ADA, INI ADA SISA, AMBIL Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) DAH”. Terdakwa kemudian langsung menyerahkan uang sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi PIPIN dan Saksi PIPIN menyerahkan sisa sabu yang ia miliki kepada Terdakwa. ? Bahwa sekitar pukul 16.45 WIB, Terdakwa kembali ke rumah kontrakan dan segera menyimpan sabu yang baru didapat dari Saksi PIPIN di batang pohon mangga yang berada di halaman rumah kontrakan Terdakwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ERIK untuk meberi kabar bahwa sabu telah siap diambil. Namun, sekitar pukul 17.15 WIB, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan rekan (masing-masing anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo) datang ke rumah kontrakan Terdakwa dan melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap Terdakwa. Atas penggeledahan tersebut yang disaksikan oleh Saksi ASYHARI alias AS (Kepala Dusun Rawan Desa Besuki), anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa: o 1 (satu) poket sabu di batang pohon mangga tertutup daun mangga di halaman rumah kontrakan Terdakwa; o 3 (tiga) Buah pipet kaca; o 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong); o 23 (dua puluh tiga) plastic klip; o 1 (satu) plastic klip berisi karet warna hijau 5 buah dan 1 buah karet warna oren; o 1 (satu) buah korek api modifikasi warna kuning; o 1 (satu) buah kantong kecil warna hitam; o 1 (satu) buah tas warna hitam o 1 (satu) buah kresek warna hitam yang ditemukan dibawah pohon mangga o 1 (satu) buah daun manga; o Uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) 2 lembar pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu) ditemukan saku gamis sebelah kiri; dan o 1 (satu) unit Hp Samsung warna putih ditemukan diatas meja. ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - |