Dakwaan |
C. DAKWAAN KESATU: --------- Bahwa Terdakwa MOH. HIDAYATUR ROHMAN alias RAHMAN bin SANTOSO EDI PRAYITNO pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 21.10 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024, bertempat di gang depan kuburan Jl. Argopuro Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal dari Saksi VENDI EKO PRASETYO (Anggota Opsnal SATRESNARKOBA Polres Situbondo) mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika di sekitar Jl. Argopuro Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Saksi kemudian segera melakukan penyelidikan dan menemukan Terdakwa yang dicurigai itu bernama MOH. HIDAYATUR ROHMAN alias RAHMAN bin SANTOSO EDI PRAYITNO, kemudian Saksi meminta bantuan kepada seorang informan, yakni Saksi TAUFIK RAHMAN alias OPEK untuk menghubungi Terdakwa dengan memesan sabu. ? Pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi OPEK menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp dengan berkara “MAU BELI SABU”, kemudian Terdakwa menjawab “IYA NANTI TAK KABARI”. Setelah itu, Terdakwa menghubungi seseorang bernama NAWAB melalui pesan whatsapp “DIMANA?”, kemudian dijawab oleh NAWAB “ENTAR”, lalu Terdakwa menghubungi seseorang bernama RAHMAT dengan bertanya “ADA DIMANA?” dan dijawab oleh Saksi RAHMAT “ADA DI RUMAH”, Terdakwa menjawab lagi “OTEWE” (on the way) dan Terdakwa langsung menuju rumah Saksi RAHMAT yang beralamat di Perum Bukit Sema, Lingkungan Cappore, RT 05 RW 03, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. ? Sekitar pukul 20.15 WIB, Terdakwa sampai di rumah Saksi RAHMAT dan bertemu dengan Saksi RAHMAT yang sedang duduk di ruang tamu. Berselang sekitar 5 (lima) menit, NAWAB datang sekitar pukul 20.20 WIB kemudian Terdakwa dan NAWAB bertemu di ruang tamu rumah Saksi RAHMAT dimana NAWAB menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa seharga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa menerima sabu dari NAWAB, Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Saksi OPEK “KAMU DIMANA ITU?” lalu Saksi OPEK memberitahu untuk bertemu di tempat biasa. Pada pukul 21.00 WIB, Terdakwa tiba di gang masuk depan kuburan Jl. Argopuro Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan mengendarai motor lalu Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi OPEK “P” dan dijawab oleh Saksi OPEK “OTW” setelah itu Terdakwa pergi membeli rokok. ? Pada pukul 21.10 WIB Terdakwa tiba lagi di gang masuk depan kuburan Jl. Argopuro Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo (lokasi pertemuan dengan Saksi OPEK) dan anggota Opsnal SATRESNARKOBA Polres Situbondo yang telah berjaga di lokasi tersebut langsung menangkap Terdakwa yang sempat ingin melarikan diri dengan motor Terdakwa tetapi berhasil dihadang oleh anggota Opsnal SATRESNARKOBA Polres Situbondo. Setelah itu, Terdakwa langsung digeledah oleh anggota Opsnal SATRESNARKOBA Polres Situbondo yang disaksikan oleh Saksi SURYA NURADITYA SAPUTRA MINTOADIE alias SURYA yang kebetulan berada di dekat lokasi penangkapan saat itu dan ditemukan barang bukti berupa: o 1 (satu) bungkus plastik klip terdapat isolasi berisi sabu o 1 (satu) bekas kertas rokok; o 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Type Beat warna merah putih No Pol: P 6848 DL; o 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Oktober 2024 terhadap barang bukti milik Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut: o 1 (satu) bungkus plastik klip terdapat isolasi berisi sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram. Page 2 of 2 ? Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor No. LAB.: 08706/NNF/2024 tanggal 25 Oktober 2024 dengan nomor barang bukti 25391/2024/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu tersebut. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA: --------- Bahwa Terdakwa MOH. HIDAYATUR ROHMAN alias RAHMAN bin SANTOSO EDI PRAYITNO pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 21.10 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024, bertempat di gang depan kuburan Jl. Argopuro Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - ? Berawal dari Saksi VENDI EKO PRASETYO (Anggota Opsnal SATRESNARKOBA Polres Situbondo) mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika di sekitar Jl. Argopuro Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Saksi kemudian segera melakukan penyelidikan dan menemukan Terdakwa yang dicurigai itu bernama MOH. HIDAYATUR ROHMAN alias RAHMAN bin SANTOSO EDI PRAYITNO, kemudian Saksi meminta bantuan kepada seorang informan, yakni Saksi TAUFIK RAHMAN alias OPEK untuk menghubungi Terdakwa dengan memesan sabu. ? Pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi OPEK menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp dengan berkata “MAU BELI SABU”, kemudian Terdakwa menjawab “IYA NANTI TAK KABARI”. Setelah itu, Terdakwa menghubungi seseorang bernama NAWAB melalui pesan whatsapp “DIMANA?”, kemudian dijawab oleh NAWAB “ENTAR”, lalu Terdakwa menghubungi seseorang bernama RAHMAT dengan bertanya “ADA DIMANA?” dan dijawab oleh Saksi RAHMAT “ADA DI RUMAH”, Terdakwa menjawab lagi “OWETE” (on the way) dan Terdakwa langsung menuju rumah Saksi RAHMAT yang beralamat di Perum Bukit Sema, Lingkungan Cappore, RT 05 RW 03, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. ? Sekitar pukul 20.15 WIB, Terdakwa sampai di rumah Saksi RAHMAT dan bertemu dengan Saksi RAHMAT yang sedang duduk di ruang tamu. Berselang sekitar 5 (lima) menit, NAWAB datang sekitar pukul 20.20 WIB kemudian Terdakwa dan NAWAB bertemu di ruang tamu rumah Saksi RAHMAT dimana NAWAB menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa seharga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa menerima sabu dari NAWAB, Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Saksi OPEK “KAMU DIMANA ITU?” lalu Saksi OPEK memberitahu untuk bertemu di tempat biasa. Pada pukul 21.00 WIB, Terdakwa tiba di gang masuk depan kuburan Jl. Argopuro Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan mengendarai motor lalu Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi OPEK “P” dan dijawab oleh Saksi OPEK “OTW” setelah itu Terdakwa pergi membeli rokok. ? Pada pukul 21.10 WIB Terdakwa tiba lagi di gang masuk depan kuburan Jl. Argopuro Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo (lokasi pertemuan dengan Saksi OPEK) dan anggota Opsnal SATRESNARKOBA Polres Situbondo yang telah berjaga di lokasi tersebut langsung menangkap Terdakwa yang sempat ingin melarikan diri dengan motor Terdakwa tetapi berhasil dihadang oleh anggota Opsnal SATRESNARKOBA Polres Situbondo. Setelah itu, Terdakwa langsung digeledah oleh anggota Opsnal SATRESNARKOBA Polres Situbondo yang disaksikan oleh Saksi SURYA NURADITYA SAPUTRA MINTOADIE alias SURYA yang kebetulan berada di dekat lokasi penangkapan saat itu dan ditemukan barang bukti berupa: o 1 (satu) bungkus plastik klip terdapat isolasi berisi sabu o 1 (satu) bekas kertas rokok; o 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Type Beat warna merah putih No Pol: P 6848 DL; o 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Oktober 2024 terhadap barang bukti milik Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut: o 1 (satu) bungkus plastik klip terdapat isolasi berisi sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor No. LAB.: 08706/NNF/2024 tanggal 25 Oktober 2024 dengan nomor barang bukti 25391/2024/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu tersebut. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Sit |