| Dakwaan |
- DAKWAAN
--------- Bahwa ia TERDAKWA SUMOTO alias SUMOTO bin SUTIKNO pada hari Kamis 26 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 dipinggir jalan Dusun Tanjung Banon Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo tepat di perempatan selep milik AHAN (TUNAS HARAPAN) ke utara di depan toko sebelah timur jalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu, pakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil” dilakukan TERDAKWA dengan cara sebagai berikut :-----
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB setelah sahur Terdakwa SUMOTO alias SUMOTO bin SUTIKNO keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nopol : DK-5078-AF dengan maksud untuk mengambil barang orang lain dan nantinya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.
- Bahwa sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa SUMOTO alias SUMOTO bin SUTIKNO jalan menuju ke tempat pompa air yang berada di pinggir jalan Dusun Tanjung Banon Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo tepat di perempatan selep milik AHAN (TUNAS HARAPAN) ke utara di depan toko sebelah timur jalan, kemudian Terdakwa SUMOTO alias SUMOTO bin SUTIKNO langsung berhenti dan turun dari sepeda motor yang dikendarai langsung menuju ke mesin pompa air dengan berjalan kaki, bahwa setelah itu Terdakwa SUMOTO alias SUMOTO bin SUTIKNO mengambil mesin pompa air dengan membuka secara paksa tali tambang yang mengikat pada mesin pompa air di pasak kayu yang tertancap ke tanah dengan menggunakan ke-2 (dua) tangannya, kemudian terdakwa SUMOTO alias SUMOTO bin SUTIKNO mencabut secara paksa pasak kayu yang tertancap tersebut, selanjutnya terdakwa membuka knee pipa air yang tertanam ke tanah secara paksa selanjutnya mengangkat 1 (satu) buah mesin pompa air tersebut dengan cara dipikul menggunakan tangan sebelah kiri menuju sepeda motor miliknya dan membawa kerumahnya.
- Bahwa setelah sampai dirumah kemudian Terdakwa SUMOTO alias SUMOTO bin SUTIKNO, mengubah warna pompa air yang awalnya berwarna putih menjadi berwarna merah serta membuka filter mesin pompa air tersebut untuk tidak digunakan kembali. Kemudian Terdakwa SUMOTO alias SUMOTO bin SUTIKNO memposting mesin pompa air tersebut di akun Facebook miliknya dengan nama akun “FRISKA” untuk ditawarkan kepada orang lain.
- Bahwa pada hari Rabu 05 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB saksi SAMSUL ARIFIN dan Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN selaku unit Opsnal berhasil mengamankan Terdakwa SUMOTO alias SUMOTO bin SUTIKNO sebelum berhasil menjual 1 (satu) buah mesin pompa air yang telah dicuri tersebut.
- Bahwa Terdakwa SUMOTO alias SUMOTO bin SUTIKNO mengambil 1 (satu) Buah Mesin Pompa merek HONDA Type X-200 tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi korban ANSORI.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SUMOTO alias SUMOTO bin SUTIKNO, saksi korban ANSORI mengalami kerugian sebesar 1.500.000,- (Satu juta Lima Ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan TERDAKWA tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP |