Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2026/PN Sit AGUS BUDIYANTO, S.H 1.IMAN BUKHORI alias IMAM bin HARI
2.MOHAMMAT ADITIA alias ADIT bin RIRIT HARIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2227/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN --------Bahwa ia Terdakwa I IMAN BUKHORI alias IMAM bin HARI dan Terdakwa II MOHAMMAT ADITIA alias ADIT bin RIRIT HARIYANTO pada hari pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 di Tepi Persawahan Kampung Tanjung Desa Curahsuri Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang Ditangkap : 28 April 2026 Ditahan Oleh Penyidik Sejak : 29 April 2026 s/d 18 Mei 2026 di RUTAN Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak : 19 Mei 2026 s/d 27 Juni 2026 di RUTAN Diperpanjang Oleh Penuntut Umum Sejak : 25 Juni 2026 s/d 14 Juli 2026 di RUTAN dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama - sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Minggu tangal 26 April 2026 sekira pukul 06.00 WIB Para Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa I yang beralamat di Kampung Krajan Rt 001 Rw 002 Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dengan niat untuk mencari sepeda motor yang akan mereka curi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No. Pol B-6841-CQB milik Terdakwa II, sesampainya di area persawahan di Desa Curahsuri Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo Para Terdakwa I dan Terdakwa II melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam tahun 2009 dengan No. Pol : P-4934-EQ dengan Noka : MH1JB91159K837929 Nosin : JB91E1834400 milik saksi korban SABARIYANTO sedang terparkir dan tidak ada orang disana. Kemudian para terdakwa memastikan keadaan sekitar, setelah dirasa aman dan sepi Terdakwa I mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin pemiliknya dengan cara memasukan kunci T yang sudah dipersiapkan sebelumnya ke rumah kontak sepeda motor tersebut dan memutar kunci T ke arah kanan selanjutnya Terdakwa I menghidupkan motor tersebut dan berhasil menyala sedangkan Terdakwa II berperan mengawasi keadaan sekitar sambil berjaga – jaga diatas sepeda motor yamaha mio. - Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor tanpa seijin pemilknya tersebut Para Terdakwa pergi dari area persawahan tersebut kemudian pada menuju ke rumah RIRIT HARIYANTO alias RIT yang beralamat di Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo dengan niat untuk menjual sepeda motor yang telah diambil tanpa seijin pemiliknya. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB sesampainya dirumah RIRIT HARIYANTO alias RIT yang beralamat di Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, selanjutnya Terdakwa I menyerahkan sepeda motor tersebut kepada RIRIT HARIYANTO alias RIT dan terjadi kesepakatan seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa I secara tunai kemudian hasil penjualan tersebut digunakan para terdakwa untuk membeli minum – minuman keras dan menyewa LC. - Bahwa saksi korban SABARIYANTO baru mengetahui sepeda motor miliknya diambil tanpa seijinnya pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, kemudian melaporkannya ke Polsek Jatibanteng. - Bahwa pada hari Selasa tanggal April 2026 Para Terdakwa berhasil diamankan beserta barang bukti oleh Anggota Kepolisian setelah dilakukan penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh pelapor karena telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam tahun 2009 dengan No. Pol : P-4934-EQ dengan Noka : MH1JB91159K837929 Nosin : JB91E1834400 milik saksi korban SABARIYANTO. Dengan adanya kejadian tersebut saksi korban SABARIYANTO mengalami kerugian sebesar 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ----------------- Perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya