Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2025/PN Sit SURYANI, S.H. MUHAMMAD SAHRUL GUNAWAN alias GUNAWAN bin BAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-969/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : Kesatu : Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAHRUL GUNAWAN alias GUNAWAN bin BAHRUDIN pada hari Sabtu, tanggal 02 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan November 2024, bertempat di depan RSUD Abdoer Rahem Situbondo Masuk jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN selaku anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kec/Kab Situbondo telah sering terdapat seseorang melakukan permainan judi online, kemudian pada hari sabtu tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib para saksi melakukan penyelidikan dengan patroli di sekitar jalan angrek setelah sampai di depan RSUD Abdoer Rahem Situbondo, saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN melihat terdakwa dan saksi MUZAMMIL alias ZAMIMIL bin PADLA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk sambil memainkan Handphone, dan ketika saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN melihat terdakwa dan saksi MUZAMMIL alias ZAMIMIL bin PADLA sedang melakukan Perjudian Online Jenis Slot Mahjong dan Ketika dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12 C warna abu-abu milik terdakwa terdapat History Permainan Judi Online Jenis Mahjong dan transaksi akun judi online milik terdakwa dan hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol P-2274-FK Noka MH1KF1116GK607064 Nosin KF11E1606155, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 12 C warna abu – abu Nomor IMEI 1 865665064270642 , Nomor IMEI 2 865665064270659 dan uang tunai sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) . Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan dengan cara pertama terdakwa Top Up sejumlah uang melalui toko alfamart terdekat ke akun DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 081 319 061 557 selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 12 C warna abu – abu terdakwa mengakses judi online melalui website dindong87126.com menggunakan akun milik terdakwa atas nama“nyimak12” dan password “masboy99” kemudian masuk pada menu pilihan deposit pada menu deposit yang bertuliskan KASIR selanjutnya trasfer kenomor rekening yang sudah di tentukan melalui akun DANA milik terdakwa dan setelah berhasil terdakwa masuk ke permainan SLOT dengan memilih Slot Mahjong Ways 2 lalu menentukan nominal taruhan minimal Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan taruhan (bet) maksimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),- selanjutnya menekan Spin Jika dalam putaran (spinan) tersebut mendapatkan minimal 3 (tiga) gambar yang sama baik horizontal, vertikal ataupun zigzag. Lalu apabila pengenaan gambar yang sama tersebut berlanjut, bonus akan dikalikan hingga 5 (lima) kali. Kemudian apabila mendapatkan bonus 3 (tiga) buah scatter maka akan mendapat putaran gratis sebanyak 10 (sepuluh) kali dan Pemain akan mendapatkan keuntungan sesuai nilai gambar yang diperoleh dan perkalian yang pemain dapatkan, sehingga saldo bertambah sesuai dengan hasil perkalian tersebut. Dan keuntungan yang didapatkan akan langsung masuk ke dalam Simbol (win) dan dapat dikatakan kalah jika pemain tidak mendapatkan gambar yang sama dan tidak mendapatkan bonus pengenaan gambar yang sama. Akan tetapi Saldo Dompet akan berkurang sesuai taruhan (bet) yang dipasang oleh pemain sebelum menekan tombol putaran (spin). Bahwa terdakwa melakukan permainan Judi Mahjong Ways 2 (Judi Slot) selama kurang lebih 1 tahun dan telah melakukan Withdraw (Penarikan) terakhir sebanyak 2 kali pertama Tanggal 30 Oktober 2024 sebesar Rp 303.000,- (tiga ratus tiga ribu rupiah) dan tanggal 01 November 2024 Sebesar Rp 150.000,- (Seratus ribu rupiah) dan terdakwa melakukan permainan tersebut sebagai penombok atau pemain. Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan permainan tersebut hanya bersifat untung-untungan saja. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut. Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. A T A U Kedua : Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAHRUL GUNAWAN alias GUNAWAN bin BAHRUDIN pada hari Sabtu, tanggal 02 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan November 2024, bertempat di depan RSUD Abdoer Rahem Situbondo Masuk jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN selaku anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kec/Kab Situbondo telah sering terdapat seseorang melakukan permainan judi online, kemudian pada hari sabtu tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib para saksi melakukan penyelidikan dengan patroli di sekitar jalan angrek setelah sampai di depan RSUD Abdoer Rahem Situbondo, saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN melihat terdakwa dan saksi MUZAMMIL alias ZAMIMIL bin PADLA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk sambil memainkan Handphone, dan ketika saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN melihat terdakwa dan saksi MUZAMMIL alias ZAMIMIL bin PADLA sedang melakukan Perjudian Online Jenis Slot Mahjong dan Ketika dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12 C warna abu-abu milik terdakwa terdapat History Permainan Judi Online Jenis Mahjong dan transaksi akun judi online milik terdakwa dan hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol P-2274-FK Noka MH1KF1116GK607064 Nosin KF11E1606155, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 12 C warna abu – abu Nomor IMEI 1 865665064270642 , Nomor IMEI 2 865665064270659 dan uang tunai sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) . Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan dengan cara pertama terdakwa Top Up sejumlah uang melalui toko alfamart terdekat ke akun DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 081 319 061 557 selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 12 C warna abu – abu terdakwa mengakses judi online melalui website dindong87126.com menggunakan akun milik terdakwa atas nama“nyimak12” dan password “masboy99” kemudian masuk pada menu pilihan deposit pada menu deposit yang bertuliskan KASIR selanjutnya trasfer kenomor rekening yang sudah di tentukan melalui akun DANA milik terdakwa dan setelah berhasil terdakwa masuk ke permainan SLOT dengan memilih Slot Mahjong Ways 2 lalu menentukan nominal taruhan minimal Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan taruhan (bet) maksimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),- selanjutnya menekan Spin Jika dalam putaran (spinan) tersebut mendapatkan minimal 3 (tiga) gambar yang sama baik horizontal, vertikal ataupun zigzag. Lalu apabila pengenaan gambar yang sama tersebut berlanjut, bonus akan dikalikan hingga 5 (lima) kali. Kemudian apabila mendapatkan bonus 3 (tiga) buah scatter maka akan mendapat putaran gratis sebanyak 10 (sepuluh) kali dan Pemain akan mendapatkan keuntungan sesuai nilai gambar yang diperoleh dan perkalian yang pemain dapatkan, sehingga saldo bertambah sesuai dengan hasil perkalian tersebut. Dan keuntungan yang didapatkan akan langsung masuk ke dalam Simbol (win) dan dapat dikatakan kalah jika pemain tidak mendapatkan gambar yang sama dan tidak mendapatkan bonus pengenaan gambar yang sama. Akan tetapi Saldo Dompet akan berkurang sesuai taruhan (bet) yang dipasang oleh pemain sebelum menekan tombol putaran (spin). Bahwa terdakwa melakukan permainan Judi Mahjong Ways 2 (Judi Slot) selama kurang lebih 1 tahun dan telah melakukan Withdraw (Penarikan) terakhir sebanyak 2 kali pertama Tanggal 30 Oktober 2024 sebesar Rp 303.000,- (tiga ratus tiga ribu rupiah) dan tanggal 01 November 2024 Sebesar Rp 150.000,- (Seratus ribu rupiah) dan terdakwa melakukan permainan tersebut sebagai penombok atau pemain. Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan permainan tersebut hanya bersifat untung-untungan saja. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP. A T A U Ketiga : Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAHRUL GUNAWAN alias GUNAWAN bin BAHRUDIN pada hari Sabtu, tanggal 02 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan November 2024, bertempat di depan RSUD Abdoer Rahem Situbondo Masuk jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN selaku anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kec/Kab Situbondo telah sering terdapat seseorang melakukan permainan judi online, kemudian pada hari sabtu tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib para saksi melakukan penyelidikan dengan patroli di sekitar jalan angrek setelah sampai di depan RSUD Abdoer Rahem Situbondo, saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN melihat terdakwa dan saksi MUZAMMIL alias ZAMIMIL bin PADLA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk sambil memainkan Handphone, dan ketika saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN melihat terdakwa dan saksi MUZAMMIL alias ZAMIMIL bin PADLA sedang melakukan Perjudian Online Jenis Slot Mahjong dan Ketika dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12 C warna abu-abu milik terdakwa terdapat History Permainan Judi Online Jenis Mahjong dan transaksi akun judi online milik terdakwa dan hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol P-2274-FK Noka MH1KF1116GK607064 Nosin KF11E1606155, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 12 C warna abu – abu Nomor IMEI 1 865665064270642 , Nomor IMEI 2 865665064270659 dan uang tunai sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) . Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan dengan cara pertama terdakwa Top Up sejumlah uang melalui toko alfamart terdekat ke akun DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 081 319 061 557 selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 12 C warna abu – abu terdakwa mengakses judi online melalui website dindong87126.com menggunakan akun milik terdakwa atas nama“nyimak12” dan password “masboy99” kemudian masuk pada menu pilihan deposit pada menu deposit yang bertuliskan KASIR selanjutnya trasfer kenomor rekening yang sudah di tentukan melalui akun DANA milik terdakwa dan setelah berhasil terdakwa masuk ke permainan SLOT dengan memilih Slot Mahjong Ways 2 lalu menentukan nominal taruhan minimal Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan taruhan (bet) maksimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),- selanjutnya menekan Spin Jika dalam putaran (spinan) tersebut mendapatkan minimal 3 (tiga) gambar yang sama baik horizontal, vertikal ataupun zigzag. Lalu apabila pengenaan gambar yang sama tersebut berlanjut, bonus akan dikalikan hingga 5 (lima) kali. Kemudian apabila mendapatkan bonus 3 (tiga) buah scatter maka akan mendapat putaran gratis sebanyak 10 (sepuluh) kali dan Pemain akan mendapatkan keuntungan sesuai nilai gambar yang diperoleh dan perkalian yang pemain dapatkan, sehingga saldo bertambah sesuai dengan hasil perkalian tersebut. Dan keuntungan yang didapatkan akan langsung masuk ke dalam Simbol (win) dan dapat dikatakan kalah jika pemain tidak mendapatkan gambar yang sama dan tidak mendapatkan bonus pengenaan gambar yang sama. Akan tetapi Saldo Dompet akan berkurang sesuai taruhan (bet) yang dipasang oleh pemain sebelum menekan tombol putaran (spin). Bahwa terdakwa melakukan permainan Judi Mahjong Ways 2 (Judi Slot) selama kurang lebih 1 tahun dan telah melakukan Withdraw (Penarikan) terakhir sebanyak 2 kali pertama Tanggal 30 Oktober 2024 sebesar Rp 303.000,- (tiga ratus tiga ribu rupiah) dan tanggal 01 November 2024 Sebesar Rp 150.000,- (Seratus ribu rupiah) dan terdakwa melakukan permainan tersebut sebagai penombok atau pemain. Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan permainan tersebut hanya bersifat untung-untungan saja. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Dipublikasikan Ya