Dakwaan |
KESATU ----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD HADI alias ABI alias YEK HADI bin ALWI (alm), pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 23.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi HARTONO alias TO bin (alm) ABD. RAHIM yang beralamat di alamat Dusun Lamur Rt 002 Rw 005 Desa Jati Urip Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 19.15 saksi SHOLEHUDDIN alias SOLEH bin (alm) SAPUTRAN (Terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berhasil melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, nopol : P-4081-FT, tahun 2018, warna putih, noka : MH1JFZ126JK580975, nosin : JFZ1E2586460 milik Saksi MUHAMMAD TAUFIQ alias TAUFIQ bin BADRI di areal parkir Masjid Besar Baiturrahman Alun-Alun Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dengan cara merusak menggunakan 1 (satu) buah kunci T. Kemudian Saksi SOLEH berangkat menuju rumah Saksi HARTONO alias TO bin (alm) ABD. RAHIM (Terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di alamat Dusun Lamur Rt 002 Rw 005 Desa Jati Urip Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo dan tiba sekira pukul 21.00 WIB dengan maksud menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, nopol : P-4081-FT, tahun 2018, warna putih, noka : MH1JFZ126JK580975, nosin : JFZ1E2586460 yang didapat dari hasil mencuri di wilayah Situbondo. Kemudian Saksi SOLEH menawarkan sepeda motor yang didapat dari hasil mencuri tersebut untuk dijual, kemudian terjadi kesepakatan antara Saksi HARTONO dan Saksi SOLEH atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, nopol : P-4081-FT, tahun 2018, warna putih, noka : MH1JFZ126JK580975, nosin : JFZ1E2586460 dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya pada hari Jum’at sekira tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Saksi HARTONO menghubungi Terdakwa MUHAMMAD HADI alias ABI alias YEK HADI bin (alm) ALWI via telpon whatsapp bahwa ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat hasil curian yang akan di jual dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa berminat untuk membeli (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol : P-4081-FT warna Putih Noka : MH1JFZ126JK580975 Nosin : JFZ1E2586460 tersebut kemudian sekira pukul 23.40 Terdakwa tiba di rumah saksi HARTONO yang beralamat di Dusun lamur Rt 002 Rw 005 Desa Jati Urip Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo. Kemudian terjadi transaksi jual-beli secara langsung antara Terdakwa dengan Saksi HARTONO dengan cara Terdakwa memberikan uang secara tunai sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa pulang ke rumah dengan menerima barang hasil pencurian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol : P-4081-FT warna Putih Noka : MH1JFZ126JK580975 Nosin : JFZ1E2586460 tanpa disertai plat nomor rumah kunci dalam keadaan rusak dan tidak ada surat – surat / dokumen yang sah ( STNK dan BPKB). Kemudian Saksi HARTONO menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dikuasai oleh saksi HARTONO kemudian Saksi SOLEH memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai upah kepada saksi HARTONO. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Nampu Rt 004 Rw 001 Desa Pedagangan Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo, saksi SOHIB bin BUDI SOHIB bin BUDI (Terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang dengan maksud dan tujuan mencari sepeda motor murah kemudian melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol : P-4081-FT warna Putih Noka : MH1JFZ126JK580975 Nosin : JFZ1E2586460 dan menawar dengan harga Rp 4.000.000,- ( empat juta rupiah) dalam kondisi rumah kunci dalam keadaan rusak dan tidak ada surat – surat / dokumen yang sah ( STNK dan BPKB) kemudian terjadi kesepakatan jual beli dengan harga Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah). - Kemudian sekira hari Jum’at, tanggal 13 Juni 2025 terkait dengan adanya laporan kehilangan pencurian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Beat, Warna Putih, Nopol P 4081 FT, Tahun 2018, noka MH1JFZ126JK580975, nosin JFZ1E2586460 milik Saksi MUHAMMAD TAUFIQ alias TAUFIQ bin BADRI. Kemudian unit opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan saksi SOLEH dan saksi HARTONO, kemudian mengamankan Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2025 di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Nampu Rt 004 Rw 001 Desa Pedagangan Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo, kemudian mengamankan Saksi SOHIB. - Bahwa dari hasil keuntungan penjualan penadahan barang hasil pencurian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol : P- 4081-FT warna Putih Noka : MH1JFZ126JK580975 Nosin : JFZ1E2586460 tanpa disertai plat nomor rumah kunci dalam keadaan rusak dan tidak ada surat – surat / dokumen yang sah ( STNK dan BPKB) Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). - Bahwa Terdakwa tidak mendapat ijin dari melakukan penjualan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol : P-4081-FT warna Putih Noka : MH1JFZ126JK580975 Nosin : JFZ1E2586460 milik Saksi MUHAMMAD TAUFIQ alias TAUFIQ bin BADRI. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP------------------- ATAU KEDUA ----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD HADI alias ABI alias YEK HADI bin ALWI (alm), pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 23.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi HARTONO alias TO bin (alm) ABD. RAHIM yang beralamat di alamat Dusun Lamur Rt 002 Rw 005 Desa Jati Urip Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barangsiapa membeli, menyewa,menukar,menerima gadai,menerima hadiah,atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarrkan, menggadaikan,mengangkut,menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 19.15 saksi SHOLEHUDDIN alias SOLEH bin (alm) SAPUTRAN (Terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berhasil melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, nopol : P-4081-FT, tahun 2018, warna putih, noka : MH1JFZ126JK580975, nosin : JFZ1E2586460 milik Saksi MUHAMMAD TAUFIQ alias TAUFIQ bin BADRI di areal parkir Masjid Besar Baiturrahman Alun-Alun Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dengan cara merusak menggunakan 1 (satu) buah kunci T. Kemudian Saksi SOLEH berangkat menuju rumah Saksi HARTONO alias TO bin (alm) ABD. RAHIM (Terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di alamat Dusun Lamur Rt 002 Rw 005 Desa Jati Urip Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo dan tiba sekira pukul 21.00 WIB dengan maksud menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, nopol : P-4081-FT, tahun 2018, warna putih, noka : MH1JFZ126JK580975, nosin : JFZ1E2586460 yang didapat dari hasil mencuri di wilayah Situbondo. Kemudian Saksi SOLEH menawarkan sepeda motor yang didapat dari hasil mencuri tersebut untuk dijual, kemudian terjadi kesepakatan antara Saksi HARTONO dan Saksi SOLEH atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, nopol : P-4081-FT, tahun 2018, warna putih, noka : MH1JFZ126JK580975, nosin : JFZ1E2586460 dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya pada hari Jum’at sekira tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Saksi HARTONO menghubungi Terdakwa MUHAMMAD HADI alias ABI alias YEK HADI bin (alm) ALWI via telpon whatsapp bahwa ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat hasil curian yang akan di jual dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa berminat untuk membeli (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol : P-4081-FT warna Putih Noka : MH1JFZ126JK580975 Nosin : JFZ1E2586460 tersebut kemudian sekira pukul 23.40 Terdakwa tiba di rumah saksi HARTONO yang beralamat di Dusun lamur Rt 002 Rw 005 Desa Jati Urip Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo. Kemudian terjadi transaksi jual-beli secara langsung antara Terdakwa dengan Saksi HARTONO dengan cara Terdakwa memberikan uang secara tunai sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa pulang ke rumah dengan menerima barang hasil pencurian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol : P-4081-FT warna Putih Noka : MH1JFZ126JK580975 Nosin : JFZ1E2586460 tanpa disertai plat nomor rumah kunci dalam keadaan rusak dan tidak ada surat – surat / dokumen yang sah ( STNK dan BPKB). Kemudian Saksi HARTONO menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dikuasai oleh saksi HARTONO kemudian Saksi SOLEH memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai upah kepada saksi HARTONO. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Nampu Rt 004 Rw 001 Desa Pedagangan Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo,saksi SOHIB bin BUDI SOHIB bin BUDI (Terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang dengan maksud dan tujuan mencari sepeda motor murah kemudian melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol : P-4081-FT warna Putih Noka : MH1JFZ126JK580975 Nosin : JFZ1E2586460 dan menawar dengan harga Rp 4.000.000,- ( empat juta rupiah) dalam kondisi rumah kunci dalam keadaan rusak dan tidak ada surat – surat / dokumen yang sah ( STNK dan BPKB) kemudian terjadi kesepakatan jual beli dengan harga Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah). - Bahwa dari hasi keuntungan penjualan barang penadahan hasil pencurian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol : P4081-FT warna Putih Noka : MH1JFZ126JK580975 Nosin : JFZ1E2586460 tanpa disertai plat nomor rumah kunci dalam keadaan rusak dan tidak ada surat – surat / dokumen yang sah ( STNK dan BPKB) Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). - Bahwa Terdakwa tidak mendapat ijin dari melakukan penjualan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol : P-4081-FT warna Putih Noka : MH1JFZ126JK580975 Nosin : JFZ1E2586460 milik Saksi MUHAMMAD TAUFIQ alias TAUFIQ bin BADRI -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP----- |