Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Bth/2025/PN Sit SUGIARTI SRI RAHAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.Bth/2025/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan memiliki hak yang lebih kuat atas Objek Sengketa serta beritikad baik.
  3. Menyatakan putusan perkara NomorĀ  6/Pdt.Gks/2025/PN Sit dan Penetapan Eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN Sit tidak dapat dieksekusi (non-executabel) terhadap Objek Sengketa milik Pelawan.
  4. Memerintahkan Ketua PN Situbondo untuk MENGHENTIKAN pelaksanaan eksekusi secara permanen.
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 05485/Desa Sumberkolak atas nama TERLAWAN I adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  6. Menghukum TERLAWAN I (SRI RAHAYU) dan TURUT TERLAWAN I (SUYA) secara tanggung renteng untuk membayar total ganti rugi kepada pelawan sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
  7. Menghukum Terlawan I dan Turut Terlawan I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan ini (terutama terkait penyerahan Objek Sengketa kepada Pelawan) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
  8. Menghukum Terlawan I dan Turut Terlawan I untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak