| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini mengunakan azas pembuktian terbalik;
- Menyatakan bahwa sisa hutang Pokok Penggugat terhadap Tergugat sebesar Rp.200.659.216 (dua ratus juta enam ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus enam belas rupiah )
- Menyatakan Sisa Pokok hutang Penggugat dibayar sampai lunas setiap bulanya Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai Lunas;
- Menyatakan bahwa Penggugat mulai membayar 11 Januari 2023 membayar “bunga” plus pokok setiap bulan yang telah dibayar oleh Penggugat terhitung sejak bulan Januari 2023 s/d Agustus 2024 terkumpul Rp.98.942.000 (sembilan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah ) adalah penggugat beritikat baik;
- Menyatakan Tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige daad)
- Menyatakan bahwa Tergugat tidak memberi copy / salinan perjanjian adalah pelaku usaha yang tidak beritikat baik;
- Mengabulkan dan selanjutnya menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang Tanah dan bangunan SHM No. 464 LT seluas 309 m2 LB : kurang lebih 250 M2 atas nama Sukandar terletak di Kel. KP Krajan RT.003 RW. 001 Desa Dawuan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo
- Menyatakan pemberitahuan rencana Lelang sebidang Tanah dan bangunan SHM No. 464 LT seluas 309 m2 LB : kurang lebih 250 M2 atas nama Sukandar terletak di Kel. KP Krajan RT.003 RW. 001 Desa Dawuan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo Lelang di KPKNL Jember jaminan objek sengketa yang rencana dilakukan lelang pada hari / tanggal : Kamis 18 Desember 2025 waktu pukul 10.10. Wib Tempat KPKNL Jember alamat Domain https://www.lelang.go.id adalah masuk kualifikasi perbuatan melawan hukum yang di lakukan Tergugat melalui Turut Tergugat harus dibatalkan;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi dan menjalankan isi putusan Pengadilan
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul Karena Gugatan;
ATAU, apabila Mejelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |