| Dakwaan |
DAKWAAN : Bahwa terdakwa YUDI DARMAWAN als WAWAN bin MUNAWI pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 17.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Ds Tlogosari, Kec Sumbermalang, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi Aris Fajar Hidayat dan saksi M Wildona P yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi tentang adanya peredaran pil Dextro di Kec Sumbermalang, kab Situbondo, kemudian pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib para saksi menuju ke Kec. Sumbermalang untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.10 Wib diketahui bahwa terdakwa dirumahnya di Ds Tlogosari Kec Sumbermalang, Kab Situbondo telah melakukan transaksi mengedarkan pil Dextro dengan cara menjual sebanyak 100 butir seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 17.20 Wib para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik yang berisi 810 (delapan ratus sepuluh) butir pil Dextro dan Uang tunai sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) berada di dalam lemari kamar, 1 (satu) pack plastik klip yang berukuran 6x10, 1 (satu) pack plastik klip yang berukuran 6x4 berada di atas meja kamar, 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih dan 1 (satu) buah ember warna coklat berada di bawah meja kamar, 1 (satu) buah ember warna coklat dan 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam berada di atas meja serta diketemukan narkotika jenis sabu (penuntutan terpisah). Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa telah mengedarkan pil Dextro dengan cara menjual tanpa memiliki keahlian dan kewenangan yang merupakan obat keras, diperoleh terdakwa dengan cara membeli pada HIT (masuk dalam daftar pencarian saksi) di Ds Pesisir, Kec Besuki, Kab Situbondo pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 12.00 WIB sebanyak 1000 butir pil Dextro seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa pil Dextro tersebut dijual 10 butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 100 butir seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 08561/NOF/2025 tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T dkk dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 27756/2025/NOF – 27757/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif dektrometorfan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. --------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) UU No. 17 tahun 2023 ttg Kesehatan |