| Dakwaan |
DAKWAAN -----------Bahwa Terdakwa MASIR alias PAK SEY bin SU’UNU pada hari Rabu tanggal 23 Juli tahun 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Blok Paleran RPTN Watunumpuk SPTNW II Karangtekok Zona Rehabilitasi Taman Nasional Baluran Kecamatan Banyuputih Kab Situbondo disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “orang perseorangan mengambil dan/atau memindahkan benda apapun baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di Kawasan Pelestarian Alam, kecuali kegiatan pembinaan habitat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Blok Widuri RPTN Balanan SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran Kecamatan Banyuputih KabupatenSitubondo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor protolan merk KTM tanpa nopol warna hitam dan membawa peralatan yang digunakan untuk menangkap burung cendet. Tujuan Terdakwa ke Taman Nasional Baluran adalah untuk mencari madu dan menangkap burung cendet. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa sampai di Blok Widuri RPTN Balanan SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran Kecamatan Banyuputih KabupatenSitubondo. Selanjutnya Terdakwa mengolesi ranting pohon yang tidak terlalu tinggi dengan getah, kemudian mengikat jangkrik ke lidi dengan benang dan menempelkan lidi ke ranting pohon yang sudah diberi getah dengan posisi jangkrik sebagai umpan berada di atas ranting. Selanjutnya Terdakwa menunggu di tempat yang agak jauh dari ranting yang diolesi dengan getah sebagai jebakan sambil mengawasinya. Tujuan dari dioleskan getah pada ranting pohon dan jangkrik yaitu menarik burung cendet hinggap di ranting tersebut. Apabila burung cendet hinggap di ranting tersebut, Terdakwa akan menuju ke ranting yang telah diolesi getah dan menangkap burung cendet tersebut. Selanjutnya Terdakwa meletakkan burung cendet di bubung/ketupat. Selanjutnya Terdakwa akan pergi mencari lokasi yang lain hingga dirinya berhasil menangkap 5 (lima) ekor burung cendet. Terdakwa memasang jebakan tersebut ke 3 (tiga) titik tempat yang berbeda di Blok Widuri RPTN Paleran SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran Kecamatan Banyuputih KabupatenSitubondo. - Bahwa sekira pada pukul 14.00 WIB, saksi DANI, saksi DETA, saksi ABDUROKHMAN, DEDIK SUSANTO, SAMSUL, TOLAK, dan FAJRI dari Pos Watunumpuk Taman Nasional Baluran akan melakukan patroli ke Blok Paleran koordinat (S : -7.7906 E : 114.3148) RPTN Watunumpuk SPTNW II Karangtekok Zona Rehabilitasi Taman Nasional Baluran bertemu dengan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor protolan merk KTM tanpa nopol warna hitam hendak pulang ke rumah Terdakwa setelah menangkap 5 (lima) ekor burung cendet (Lanius scach). Dikarenakan curiga, selanjutnya saksi DETA menghentikan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa. Pada saat diperiksa, saksi DETA dan rekan-rekan menemukan 5 (lima) ekor burung cendet (Lanius scahch) diantaranya 2 (dua) ekor burung cendet yang dimasukkan ke dalam 2 (dua) buah bubung tempat burung yang terbuat dari bambu dan 3 (tiga) ekor burung cendet dimasukkan ke dalam 3 (tiga) ketupat atau tempat burung yang terbuat dari daun kelapa dan dimasukkan lagi ke dalam sebuah jaring warna hitam. Akibat adanya hal tersebut, Taman Nasional Baluran mengalami kerugian berupa kerusakan ekosistem dan apabila ditinjau dari segi konservasi tidak ternilai harganya. Selanjutnya saksi DETA dan rekan-rekan membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Situbondo untuk proses lebih lanjut. - Bahwa kawasan Blok Paleran RPTN Watunumpuk SPTNW II Karangtekok tersebut merupakan Kawasan Taman Nasional Baluran dan masuk Zona Rehabilitasi. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 B ayat (2) huruf b Jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.- |