| Petitum | 
 Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian MATERIL  sebesar Rp. 94.650.000,00 (Sembilan puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), Secara tunai sejak putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian IMMATERIL sebesar Rp. 61.000.000,00 (Enam puluh satu juta rupiah), Secara tunai sejak putusan sejak berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya terhitung mulai tanggal 10 Juni 2024 sejak putusan sejak berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat.Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat,maka harta milik Tergugat di lelang untuk melunasi hutang tersebut.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |