Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.Bth/2025/PN Sit | SAIFUL BAHRI | 1.YOHANES 2.MUHAMMAD RUDI HARTONO 3.LAILATUL QOMARIYAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.Bth/2025/PN Sit | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Dalam Provisi :
Dalam Pokok Perkara : 1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar. 2. Menerima baik surat gugatan Perlawanan dari pelawan; 3. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ; 4. Menangguhkan eksekusi atas tanah dalam eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor : 17/Pdt.G/2024/PN.Sit, tanggal 3 Oktober 2024tersebut sampai adanya putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap; 5. Menetapkan objek perlawanan dalam eksekusi merupakan milik Pelawan; 6. Menetapkan objek perlawanan dalam eksekusi dikeluarkan dari jaminan atas hutang piutang antara Terlawan Eksekusi I dengan Terlawan Eksekusi II; 7. Menetapkan amar putusan putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor : 17/Pdt.G/2024/PN.Sit, tanggal 3 Oktober 2024, angka 4 yaitu “...Menyatakan sah pemberian jaminan berupa sertipikat Hak Milik Nomor : 550/Jumpong dengan surat ukur Nomor : 00399/Jumpong/2019 terletak di Desa Jumpong, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso...” non eksekutibel; 8. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan yang diletakkan pada objek perlawanan dalam eksekusi; 9. Menghukum Terlawan I/ Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara ini; Sebagai Subsidair : Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |