| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menjalankan dan menegakkan Peraturan Perundang – undangan dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan melakukan Penahanan kepada para Tersangka dalam laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 37/ II/ 2026/ SPKT.SATRESKRIM/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR Tertanggal 18 Februari 2026;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk melakukan tindakan dan memberikan Informasi Perkembangan atas laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 37/ II/ 2026/ SPKT.SATRESKRIM/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR Tertanggal 18 Februari 2026;
- Menghukum Tergugat I untuk menjatuhkan sanksi kepada Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat V untuk melakukan Pengawasan aktif sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan dan/atau melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Tergugat I dalam rangka mendengar keterangan Tergugat I atas peristiwa ledakan yang terjadi di Dusun Mimbo RT 002 RW 002, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo;
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian berupa kerugian Materiil yaitu mengembalian video CCTV tanpa adanya potongan video dan/atau Salinan Berita Acara Penyitaan Benda dan Kerugian Immateriil berupa Keterbukaan dalam penanganan Perkara a quo setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono); |