Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2025/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H.,M.H. RISKY AGUNG SUDARMO alias KIKI bin SUDARMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3278/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa RISKY AGUNG SUDARMO Als KIKI Bin SUDARMO bersama-sama dengan Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH Bin (Alm) SAPUTRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Alun-alun Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira jam 14.00 Wib Terdakwa RISKY AGUNG SUDARMO Als KIKI Bin SUDARMO menjemput Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH Bin (Alm) SAPUTRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) unit Honda Vario warna hitam kombinasi merah dengan nopol: P-2073-FG milik Terdakwa di Alfamart sebelah timur Pom Bensin Asembagus Situbondo, dan setelah bertemu Terdakwa bersama dengan Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH pergi menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan RT. 001 RW. 005 Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, lalu sesampainya dirumah Terdakwa bersama dengan Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH mengobrol dan bersepakat memiliki niat untuk melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Situbondo; - Bahwa sekira jam 16.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH berangkat ke Kota Situbondo dengan menggunakan 1 (satu) unit Honda Vario warna hitam kombinasi merah dengan nopol: K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 P-2073-FG milik Terdakwa, dan Saksi SOLEHUDDIN membawa kunci T yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH, lalu sesampainya di Kota Situbondo Terdakwa bersama dengan Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH duduk-duduk di depan Pasar Senggol Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH pergi menuju ke Alun-alun Kabupaten Situbondo ; - Bahwa sekira jam 19.30 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH sampai di Alunalun Kabupaten Situbondo, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH mengelilingi Alun-alun Kabupaten Situbondo untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil, kemudian Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH melihat Saksi Korban MOH. ANIS RIDWAN memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam, Nopol: P-4128-DR, Noka: MH1JB52186K148132, Nosin: JB52E1147725 di Depan Pendopo Aryo Alun-alun Kabupaten Situbondo, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH langsung memutar balik 1 (satu) unit Honda Vario warna hitam kombinasi merah dengan nopol: P-2073-FG milik Terdakwa yang dikendarai oleh Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH, setelah itu Saksi SOLEH berhenti di Trotoar sebelah Selatan Alun-alun Kabupaten Situbondo untuk memantau situasi dan kondisi di sekitar, lalu Terdakwa berkata “SEKEMMA LE”(yang mana le), dan Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH menjawab “SE ARIA”(yang ini), kemudian setelah situasi dan kondisi dalam keadaan aman Terdakwa bersama dengan Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH memarkirkan 1 (satu) unit Honda Vario warna hitam kombinasi merah dengan nopol: P-2073-FG milik Terdakwa di sebelah timur 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam Nopol: P4128-DR Noka: MH1JB52186K148132 Nosin: JB52E1147725 yang sudah diincar sebelumnya, selanjutnya Terdakwa turun dari 1 (satu) unit Honda Vario warna hitam kombinasi merah dengan nopol: P-2073-FG milik Terdakwa dan berjalan ke tengah Alun-alun Kabupaten Situbondo untuk melihat dan memastikan keberadaan Saksi Korban MOH. ANIS RIDWAN sedangkan Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH menunggu di Gazebo Alun-alun Kabupaten Situbondo ; - Bahwa sekira jam 20.00 Wib Terdakwa menghampiri Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH dan berkata “AYOKLAH”, lalu Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH menaiki 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam Nopol: P-4128-DR Noka: MH1JB52186K148132 Nosin: JB52E1147725 dan Terdakwa mengikuti Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH dari belakang, kemudian Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH langsung merusak kunci stir dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan sebelumnya sedangkan Terdakwa menutupi Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH dari pandangan orang sekitar, selanjutnya Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH berhasil menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam Nopol: P-4128-DR Noka: MH1JB52186K148132 Nosin: JB52E1147725, setelah itu Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH membawa dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam Nopol: P-4128-DR Noka: MH1JB52186K148132 Nosin: JB52E1147725 tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya sedangkan Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Honda Vario warna hitam kombinasi merah dengan nopol: P-2073-FG milik Terdakwa menuju ke rumah Saksi HARTONO Als TO Bin (Alm) ABD RAHIM yang beralamat di Dusun lamur RT. 002 RW. 005 Desa Jati Urip Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo ; - Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH sampai di Rumah Saksi HARTONO Als TO, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH bertemu dengan Saksi HARTONO Als TO, kemudian Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam Nopol: P-4128-DR Noka: MH1JB52186K148132 Nosin: JB52E1147725 kepada Saksi HARTONO Als TO tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dengan harga sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu dupiah), selanjutnya Saksi HARTONO Als TO melakukan negosiasi dengan Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH hingga sepeda motor tersebut disepakati dengan harga sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu dupiah), setelah itu Saksi HARTONO Als TO menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu dupiah) kepada Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH dan Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam Nopol: P-4128-DR Noka: MH1JB52186K148132 Nosin: JB52E1147725 kepada Saksi HARTONO Als TO tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan kepada Saksi HARTONO Als TO, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH pergi meninggalkan rumah Saksi HARTONO Als TO dengan menggunakan 1 (satu) unit Honda Vario warna hitam kombinasi merah dengan nopol: P-2073-FG milik Terdakwa ; - Bahwa ketika di perjalanan Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH membeli minuman alkohol jenis anggur merah, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH meminum minuman alkohol jenis anggur merah di Pinggir Jalan daerah Besuki Kabupaten Situbondo, dan setelah meminum minuman alkohol jenis anggur merah Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa ; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RISKY AGUNG SUDARMO Als KIKI Bin SUDARMO bersama-sama dengan Saksi SOLEHUDDIN Als SOLEH Bin (Alm) SAPUTRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Korban MOH. ANIS RIDWAN mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut ; ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya