Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.C/2025/PN Sit | AGUS BASTOMI, S.H. | ABD. AZIS alias AZIS bin MOHAMMAD HAMDUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 7/Pid.C/2025/PN Sit |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Jul. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B/69/VII/2025/RESKRIM |
Penyidik Atas Kuasa PU | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Dakwaan | Bahwa terdakwa ABD. AZIS alias AZIS bin MOHAMMAD HAMDUN BAHANNAN pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 pukul 09.20 wib di Di Blok E No 16 Perumahan Fiffa Square Dusun rawan Desa Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo atau ditempat lain yang setidak - tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo diduga dengan sengaja melakukan penganiayaan ringan terhadap saksi korban FARIS SURI alias FARIS bin FAISAL SURI dengan kronologis sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 pukul 09.20 wib saksi korban FARIS SURI alias FARIS bin FAISAL SURI sedang melanjutkan pembangunan dapur miliknya, selanjutnya saksi korban FARIS SURI alias FARIS bin FAISAL SURI melihat terdakwa ABD. AZIS alias AZIS bin MOHAMMAD HAMDUN BAHANNAN sedang berada di lokasi perumahan Fiffa Square, kemudian saksi korban FARIS SURI alias FARIS bin FAISAL SURI menghampiri dan menanyakan tentang mesin pemotong rumput dan kemudian terjadi cek-cok mulut dan berlanjut ke pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa ABD. AZIS alias AZIS bin MOHAMMAD HAMDUN BAHANNAN terhadap saksi korban FARIS SURI alias FARIS bin FAISAL SURI dengan cara, terdakwa ABD. AZIS alias AZIS bin MOHAMMAD HAMDUN BAHANNAN memukul saksi korban FARIS SURI alias FARIS bin FAISAL SURI sebanyak dua kali dengan tangan kosong sebelah kanan dari arah samping mengenai bagian pelipis kiri, dua kali ke bagian kepala dan satu kali ke bagian kepala pada saat terjatuh di jalan paving yang mengakibatkan saksi korban FARIS SURI alias FARIS bin FAISAL SURI mengalami benjolan pada pelipis, luka lecet pada punggung sebelah kiri, luka lecet pada sela jari tengah tangan kiri.
Selanjutnya saksi korban FARIS SURI alias FARIS bin FAISAL SURI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besuki.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dijelaskan bahwa saksi korban FARIS SURI alias FARIS bin FAISAL SURI mengalami benjolan pada pelipis, luka lecet pada punggung sebelah kiri, luka lecet pada sela jari tengah tangan kiri. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melaksanakan pekerjaan, jabatan dan pencaharian.
Berdasarkan fakta – fakta tersebut di atas, patut bahwa perbuatan terdakwa ABD. AZIS alias AZIS bin MOHAMMAD HAMDUN BAHANNAN telah cukup bukti dan memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,-(empat ribu lima ratus rupiah). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |