Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2025/PN Sit 1.YANTO HARDIANUS, S.Pd
2.SAMSITO, S.Pd
3.H. HERMAN HIDAYAT
4.H. ABDUL RAKHMAN
4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember
5.Kepala PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Situbondo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Obyek Sengketa adalah: 2 (dua) bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 341 dan 289 atas nama Yanto Hardiyanus, terletak di Jalan Raya Situbondo–Banyuwangi, Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo;
  3. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad),
  4. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang menetapkan harga limit sebesar Rp 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) terhadap Obyek Sengketa adalah tidak wajar, tidak mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya, dan bertentangan dengan asas keadilan, keterbukaan, dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
  5. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang terhadap Obyek Sengketa rencana lelang pada tanggal 13 November 2025 adalah batal demi hukum (nietig van rechtswege) dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukumnya kepada Para Penggugat berupa :
    1. Kerugian Materiil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar 100.000.000.- (serratus juta rupiah)
    2. Kerugian Immateril sebesar Rp. 250.000.000.000.-( dua ratus lima puluh milyar)
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde)  .
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex eaquoet bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak