Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Sit Sigit Gianluca Primanda, S.H. MASIR ANTO alias MASIR bin NEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-705/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN: PRIMAIR -------Bahwa Terdakwa MASIR ANTO Alias ??MASIR Bin NEMAN bersama-sama dengan Sdr. EDI (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira Pukul 20.23 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Mei 2025, bertempat di teras rumah Saksi Korban MOH SYAIFUL Alias ??SYAIFUL Bin NASAR di Jalan Garuda Rawan RT. 01RW. 04 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang keberadaannya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------- - Pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB, Sdr. EDI menghadirkan Terdakwa dirumahnya dengan menggunakan sepeda Beat warna Putih milik Sdr. EDI, lalu Terdakwa bersama Sdr. EDI berangkat menuju Kecamatan Besuki dengan niat dan tujuan mengambil/mencuri sepeda motor milik orang lain. Kemudian sekira pukul 20.15 WIB, Terdakwa dan Sdr. EDI sampai di simpang empat Besuki, lalu Terdakwa dan Sdr. EDI langsung belok ke kanan arah selatan, kemudian pada saat menuju Terdakwa dan Sdr. EDI melewati rumah milik Saksi Korban, Sdr. EDI melihat sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi P 6884 FM sedang terparkir di teras rumah Saksi Korban. Kemudian Sdr. EDI bertanya kepada Terdakwa “ya apa? Nyaman?” kemudian Terdakwa bertanya “bedeh orengah?” yang artinya “ada orangnya?”. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. EDI memastikan situasi dengan cara kembali melewati rumah Saksi Korban ke arah utara lalu kembali lagi melewati rumah Saksi Korban ke arah selatan dan kembali melewati rumah Saksi Korban ke arah utara lalu berhenti di jarak sekira 5 (lima) meter dari sepeda motor Honda Beat Street 2 Warna Hitam dengan nomor polisi P 6884 FM tersebut, setelah Terdakwa dan Sdr. EDI merasa situasi telah aman, lalu Sdr. EDI berkata “yakk Been ngoddhi toron” yang artinya “ini kamu coba turun” sambil mengeluarkan Kunci T dari saku belakang sebelah kanan celananya dan memberikan kunci T tersebut kepada Terdakwa. - Selanjutnya sekira pukul 20.23 WIB Terdakwa dengan mengenakan helm warna putih turun dari sepeda motor Honda Beat warna putih yang dikendarai Sdr. EDI, sedangkan Sdr. EDI tetap di atas sepeda motornya untuk mengawasi/memantau situasi, lalu Terdakwa berjalan menyebrang ke kanan jalan menuju sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi P 6884 FM milik Saksi Korban yang sedang terparkir di teras rumah Saksi Korban Jalan Garuda Rawan RT. 01RW. 04 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo,sesampainya Terdakwa pada sepeda motor milik Saksi Korban tersebut, kemudian Terdakwa memasukkan Kunci T ke dalam lubang kunci sepeda motor milik Saksi Korban yang tidak tertutup dan tidak dikunci stir/stang sambil menaikinya, lalu Terdakwa langsung memutar Kunci T ke kanan sebanyak 1 kali sehingga sepeda motor tersebut hidup/menyala, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut bergerak bergerak sambil menekan tombol starter hingga mesinnya hidup/menyala lalu Terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut dengan mengendarainya ke arah utara dan diikuti oleh Sdr. EDI. - Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. EDI yang telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam dengan nomor polisi P 6884 FM, nomor rangka MH1JFZ218HK013487 dan nomor mesin JFZ2E1013190 milik Saksi Korban dilakukan dengan tujuan untuk dimiliki dan melakukan perbuatan tersebut tanpa seizin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban, serta akibat dari perbuatan tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR -------Bahwa Terdakwa MASIR ANTO Alias ??MASIR Bin NEMAN bersama-sama dengan EDI (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira Pukul 20.23 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Mei 2025, bertempat di depan rumah Saksi Korban MOH SYAIFUL Alias SYAIFUL Bin NASAR di Jalan Garuda Rawan RT. 01RW. 04 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------ - Pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB, Sdr. EDI menghadirkan Terdakwa dirumahnya dengan menggunakan sepeda Beat warna Putih milik Sdr. EDI, lalu Terdakwa bersama Sdr. EDI berangkat menuju Kecamatan Besuki dengan niat dan tujuan mengambil/mencuri sepeda motor milik orang lain. Kemudian sekira pukul 20.15 WIB, Terdakwa dan Sdr. EDI sampai di simpang empat Besuki, lalu Terdakwa dan Sdr. EDI langsung belok ke kanan arah selatan, kemudian pada saat menuju Terdakwa dan Sdr. EDI melewati rumah milik Saksi Korban, Sdr. EDI melihat sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi P 6884 FM sedang terparkir di depan rumah Saksi Korban. Kemudian Sdr.EDI bertanya kepada Terdakwa “ya apa? Nyaman?” kemudian Terdakwa bertanya “bedeh orengah?” yang artinya “ada orangnya?”. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. EDI memastikan situasi dengan cara kembali melewati rumah Saksi Korban ke arah utara lalu kembali lagi melewati rumah Saksi Korban ke arah selatan dan kembali melewati rumah Saksi Korban ke arah utara lalu berhenti di jarak sekira 5 (lima) meter dari sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam dengan nomor polisi P 6884 FM tersebut, setelah Terdakwa dan Sdr. EDI merasa situasi telah aman, lalu Sdr. EDI berkata “yakk Been ngoddhi toron” yang artinya “ini kamu coba turun” sambil mengeluarkan Kunci T dari saku belakang sebelah kanan celananya dan memberikan kunci T tersebut kepada Terdakwa. 3 - Selanjutnya sekira pukul 20.23 WIB Terdakwa dengan mengenakan helm warna putih turun dari sepeda motor Honda Beat warna putih yang dikendarai Sdr. EDI, sedangkan Sdr. EDI tetap di atas sepeda motornya untuk mengawasi/memantau situasi, lalu Terdakwa berjalan menyebrang ke kanan jalan menuju sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi P 6884 FM milik Saksi Korban yang sedang terparkir di depan rumah Saksi Korban Jalan Garuda Rawan RT. 01RW. 04 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, sesampainya Terdakwa pada sepeda motor milik Saksi Korban tersebut, kemudian Terdakwa memasukkan Kunci T ke dalam lubang kunci sepeda motor milik Saksi Korban yang tidak tertutup dan tidak dikunci stir/stang sambil menaikinya, lalu Terdakwa langsung memutar Kunci T ke kanan sebanyak 1 kali sehingga sepeda motor tersebut hidup/menyala, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut bergerak maju sambil menekan tombol starter hingga mesinnya hidup/menyala lalu Terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut dengan mengendarainya ke arah utara dan diikuti oleh Sdr. EDI. - Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. EDI yang telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam dengan nomor polisi P 6884 FM, nomor rangka MH1JFZ218HK013487 dan nomor mesin JFZ2E1013190 milik Saksi Korban dilakukan dengan tujuan untuk dimiliki dan melakukan perbuatan tersebut tanpa seizin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban, serta akibat dari perbuatan tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).EDI berkata “yakk Been ngoddhi toron” yang artinya “ini kamu coba turun” sambil mengeluarkan Kunci T dari saku belakang sebelah kanan celananya dan memberikan kunci T tersebut kepada Terdakwa. 3 - Selanjutnya sekira pukul 20.23 WIB Terdakwa dengan mengenakan helm warna putih turun dari sepeda motor Honda Beat warna putih yang dikendarai Sdr. EDI, sedangkan Sdr. EDI tetap di atas sepeda motornya untuk mengawasi/memantau situasi, lalu Terdakwa berjalan menyebrang ke kanan jalan menuju sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi P 6884 FM milik Saksi Korban yang sedang terparkir di depan rumah Saksi Korban Jalan Garuda Rawan RT. 01RW. 04 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, sesampainya Terdakwa pada sepeda motor milik Saksi Korban tersebut, kemudian Terdakwa memasukkan Kunci T ke dalam lubang kunci sepeda motor milik Saksi Korban yang tidak tertutup dan tidak dikunci stir/stang sambil menaikinya, lalu Terdakwa langsung memutar Kunci T ke kanan sebanyak 1 kali sehingga sepeda motor tersebut hidup/menyala, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut bergerak maju sambil menekan tombol starter hingga mesinnya hidup/menyala lalu Terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut dengan mengendarainya ke arah utara dan diikuti oleh Sdr. EDI. - Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. EDI yang telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam dengan nomor polisi P 6884 FM, nomor rangka MH1JFZ218HK013487 dan nomor mesin JFZ2E1013190 milik Saksi Korban dilakukan dengan tujuan untuk dimiliki dan melakukan perbuatan tersebut tanpa seizin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban, serta akibat dari perbuatan tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).EDI berkata “yakk Been ngoddhi toron” yang artinya “ini kamu coba turun” sambil mengeluarkan Kunci T dari saku belakang sebelah kanan celananya dan memberikan kunci T tersebut kepada Terdakwa. 3 - Selanjutnya sekira pukul 20.23 WIB Terdakwa dengan mengenakan helm warna putih turun dari sepeda motor Honda Beat warna putih yang dikendarai Sdr. EDI, sedangkan Sdr. EDI tetap di atas sepeda motornya untuk mengawasi/memantau situasi, lalu Terdakwa berjalan menyebrang ke kanan jalan menuju sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi P 6884 FM milik Saksi Korban yang sedang terparkir di depan rumah Saksi Korban Jalan Garuda Rawan RT. 01RW. 04 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, sesampainya Terdakwa pada sepeda motor milik Saksi Korban tersebut, kemudian Terdakwa memasukkan Kunci T ke dalam lubang kunci sepeda motor milik Saksi Korban yang tidak tertutup dan tidak dikunci stir/stang sambil menaikinya, lalu Terdakwa langsung memutar Kunci T ke kanan sebanyak 1 kali sehingga sepeda motor tersebut hidup/menyala, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut bergerak maju sambil menekan tombol starter hingga mesinnya hidup/menyala lalu Terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut dengan mengendarainya ke arah utara dan diikuti oleh Sdr. EDI. - Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. EDI yang telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam dengan nomor polisi P 6884 FM, nomor rangka MH1JFZ218HK013487 dan nomor mesin JFZ2E1013190 milik Saksi Korban dilakukan dengan tujuan untuk dimiliki dan melakukan perbuatan tersebut tanpa seizin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban, serta akibat dari perbuatan tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).lalu Terdakwa langsung memutar Kunci T ke kanan sebanyak 1 kali sehingga sepeda motor tersebut hidup/menyala, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut bergerak mundur sambil menekan tombol starter hingga mesinnya hidup/menyala lalu Terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut dengan mengendarainya ke arah utara dan diikuti oleh Sdr. EDI. - Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. EDI yang telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam dengan nomor polisi P 6884 FM, nomor rangka MH1JFZ218HK013487 dan nomor mesin JFZ2E1013190 milik Saksi Korban dilakukan dengan tujuan untuk dimiliki dan melakukan perbuatan tersebut tanpa seizin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban, serta akibat dari perbuatan tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).lalu Terdakwa langsung memutar Kunci T ke kanan sebanyak 1 kali sehingga sepeda motor tersebut hidup/menyala, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut bergerak mundur sambil menekan tombol starter hingga mesinnya hidup/menyala lalu Terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut dengan mengendarainya ke arah utara dan diikuti oleh Sdr. EDI. - Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. EDI yang telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam dengan nomor polisi P 6884 FM, nomor rangka MH1JFZ218HK013487 dan nomor mesin JFZ2E1013190 milik Saksi Korban dilakukan dengan tujuan untuk dimiliki dan melakukan perbuatan tersebut tanpa seizin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban, serta akibat dari perbuatan tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya