Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2026/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. BAYU SAPTA VIRGANA alias BAYU bin alm. SUYOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-226/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN: ------------Bahwa penipu BAYU SAPTA VIRGANA alias BAYU bin Alm. SUYOTO Pada hari Sabtu 20 September 2025 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan argopuro tepatnya depan lampu merah MAN 2 Situbondo masuk kelurahan mimbaan kecamatan panji kabupaten situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------- ------------------------------------------------ -Bahwa berawal ketika Terdakwa pada pada hari Jum'at, tanggal 19 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib setelah selesai bekerja, selanjutnya petugas menjemput Saksi ACHMAD ANAS di rumahnya untuk mengantarkan latihan pencak silat di SMPN 1 PANJI Situbondo. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB selesai latihan silat Terdakwa bersama Spy ANAS menuju Angkringan Cak Sam untuk nongkrong, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwamelihat keramaian balap liar di Jalan Argopuro tepatnya di lampu merah MAN 2 Situbondo, melihat kegiatan tersebut berjam-jam bersama saksi ACHMAD ANAS langsung menuju ke perempatan lampu merah MAN 2 Situbondo untuk melihat balap pembohong; - Bahwa selanjutnya pada hari sabtu, tanggal 20 September 2025 sekira pukul 00.30 Wib di Jalan argopuro tepatnya depan lampu merah MAN 2 Situbondo masuk kelurahan mimbaan kecamatan panji kabupaten situbondo, anggota satuan fungsi lalu lintas polres situbondo melakukan kegiatan penertiban balap pembohong. Kemudian Saksi FAQIH NURDIANSYAH A dan Saksi YANUAR CRISTIAN DINATA penahanan pencuri danditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis SKINNER Panjang 9cm pegangan kayu berwarna coklat beserta sarung pisau dari kulit berwarna coklat di selipkan oleh penyihir didalam celana memilih bagian pinggang kanan. Setelah itu Saksi FAQIH NURDIANSYAH A dan Saksi YANUAR CRISTIAN DINATA mengamankan serta menyerahkan bukti dengan barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis SKINNER Panjang 9cm pegangan kayu berwarna coklat beserta sarung pisau dari kulit berwarna coklat kepada Saksi MOH. ABDUL VIKRI selaku piket sat reskrim polres situbondo; - Bahwa penipu dalam membawa senjata penikam atau senjata penusuk tersebut dengan tujuan untuk menjaga diri dan tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang; -----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya