Dakwaan |
Bahwa terdakwa SHOLEHUDDIN als SOLEH bin SAPUTRAN bersama dengan saksi RISKY AGUNG SUDARMO als KIKI bin SUDARMO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat Tanggal 4 April 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Depan Pendopo Aryo Alun-alun Situbondo, Jalan. Kartini, Kel Dawuhan, Kec Situbondo, Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa dari arah Probolinggo menuju ke rumah saksi Risky Agung Sudarmo Als Kiki (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Ds Asembagus, Kec Asembagus, Kab Situbondo, sekira pukul 14.00 wib sesampainya dirumah saksi Risky Agung Sudarmo Als Kiki dilakukan kesepakatan untuk mengambil sepeda motor di wilayah kota Situbondo tanpa ijin, kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Risky Agung Sudarmo Als Kiki berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam kombinasi merah dengan nopol: P-2073-FG milik saksi Risky Agung Sudarmo Als Kiki menuju ke wilayah kota Situbondo untuk mencari sasaran, sekira pukul 19.30 wib sesampainya di kota Situbondo terdakwa dan saksi Risky Agung Sudarmo Als Kiki menuju alun-alun Situbondo Jalan. Kartini, Kel Dawuhan, Kec Situbondo, Kab Situbondo untuk mencari sasaran sepeda motor dilakukan dengan berputar alun-alun Kabupaten Situbondo, ketika melintas di Depan Pendopo Aryo Alun-alun Situbondo terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam, Nopol: P-4128-DR, Noka: MH1JB52186K148132, Nosin: JB52E1147725 (masuk daftar pencarian barang) milik saksi korban Moh Anis Ridwan yang digunakan oleh anaknya yaitu saksi Mohammad Adib Riyadus Suluh dalam keadaan diparkir, melihat sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mengatakan pada saksi Risky Agung Sudarmo Als Kiki lalu putar balik dan memarkir sepeda motor yang dikendarai disebelah Selatan alun-alun Situbondo, selanjutnya terdakwa dan saksi Risky Agung Sudarmo Als Kiki menuju kearah sepeda motor tersebut sambil memantau situasi sambil lalu terdakwa memindahkan sepeda motor milik saksi Risky Agung Sudarmo Als Kiki di sebelah timur sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam, Nopol: P-4128-DR milik saksi korban. Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi Risky Agung Sudarmo Als Kiki duduk di gazebo alun-alun sambil memantau situasi namun tidak lama kemudian terdakwa melihat saksi Mohammad Adib Riyadus Suluh dan temannya keluar dari gang sebelah Selatan alun-alun, lalu terdakwa dan saksi Risky Agung Sudarmo Als Kiki berjalan menuju ke tengah alun-alun, setelah dipastikan keberadaan saksi Mohammad Adib Riyadus Suluh jauh dari tempat parkir sepeda motornya kemudian terdakwa menuju ke sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, Nopol: P-4128-DR sedangkan saksi Risky Agung Sudarmo Als Kiki duduk diatas sepeda motor miliknya sambil mengawasi situasi, terdakwa dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan membobol atau merusak kontak sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, Nopol: P-4128-DR, setelah terdakwa berhasil membobol atau merusak kontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor Honda Supra X 125 wama hitam, Nopol: P4128-DR, Noka: MH1JB52186K148132, Nosin: JB52E1147725 lalu tanpa adanya ijin saksi korban Moh Anis Ridwan dan saksi Mohamad Adib Riyadus suluh terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah saksi Hartono als To (terdakwa dalam berkas terpisah) di Kab Probolinggo diikuti oleh saksi Risky Agung Sudarmo Als Kiki. Bahwa sekira pukul 23.00 wib sesampainya di rumah saksi Hartono als To di Dsn Lamur Rt 002 Rw 005, Ds Jati Urip, Kec Krejengan, Kab Probolinggo sesuai kesepakatan sepeda motor Honda Supra X 125 wama hitam, Nopol: P-4128-DR tersebut oleh terdakwa dijual pada saksi Hartono als To seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi terdakwa memperoleh Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan saksi Risky Agung Sudarmo Als Kiki memperoleh Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 01.00 wib sepeda motor tersebut oleh saksi Hartono als To dijual pada Irfan (DPO) melalui perantara saksi Suhaili als P. Suhai (DPS) di Dsn Gesengan Rt 008 Rw 003, Ds Dandang, Kec Gading, Kab Probolinggo seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang yang dibayarkan adalah milik Razak (DPO). Akibat perbuatan tersebut saksi korban M. Anis Ridwan mengalami kerugian sejumlah Rp. 6.000.000,-. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP. |