Petitum |
PRIMAIR
Â
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.-----------------
- Menyatakan, Akta Perjanjian Kredit Nomor 12 Tertangal 26 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangi hadapan Notaris/PPAT Soejono, S.H dan addendum perjanjian kredit No. 072/ADD-BDW/VI/2024 tertanggal 05 Juni 2024 adalah SAH dan mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT, berupa : -------------------------------------------------------------------
- Sebidang tanah Pertanian sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00709 yang terletak di Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dengan Luas 3.144  m2 ( tiga rubu seratus empat puluh empat ), sebagaimana di uraikan dalam Surat ukur  tertanggal  07 November 2018 (tujuh november dua ribu delapan belas), Nomor 00440/Curahtatal/2018, Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 12.35.11.06.00998, terletak Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Situbondo, Kecamatan Arjasa, Desa Curahtatal tercatat atas nama : Murtik, Tanda-tanda batas : Tugu dan tembok batas, Utara : Tanah Hak, Selatan : Tanah Hak, Barat : 00999, Timur : 00991 ------------------------------------------------------
- Sebidang tanah Pertanian sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 78 yang terletak di Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dengan Luas 1.585  m2 ( Seribu lima ratus delapan puluh lima ), sebagaimana di uraikan dalam Surat ukur  tertanggal  20 Agustus 2008 (dua puluh agustus dua ribu delapan), Nomor 49/Kandang/2008, Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 12.28.10.01.00073, terletak Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Situbondo, Kecamatan Kapongan, Desa Kandang tercatat atas nama : Murtik alias Bok Muzemmil, Tanda-tanda batas : Tugu dan tembok batas, Utara : Tanah Yasan, Selatan : Tanah Yasan, Barat : Selokan, Timur : Tanah Yasan----
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT melakukan Perbuatan Cidera Janji / Wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Akta Perjanjian Kredit Nomor 12 Tertangal 26 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangi hadapan Notaris/PPAT Soejono, S.H Jo addendum perjanjian kredit No. 072/ADD-BDW/VI/2024 tertanggal 05 Juni 2024;-----------------------------------------
- Menyatakan Total Hutang PARA TERGUGAT Rp. Rp 117.110.500,- (seratus tujuh belas juta seratus sepuluh ribu lima ratus rupiah).-----------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 117.110.500,----- (seratus tujuh belas juta seratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);Â Â Â Â Â
- Menghukum untuk dijaminnya pelaksanaan prestasi PARA TERGUGAT Â kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT memohon dan meminta kepada MAJELIS HAKIM yang memeriksa perkara ini agar PARA TERGUGATÂ atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan / jaminan wajib menyerahkan kepada PENGGUGAT tanpa ada beban apapun dan jika perlu pengosongan dan penguasaannya dapat di bantu oleh Alat Negara;-----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan secara Lelang Umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember atas obyek Jaminan berupa :
- Sebidang tanah Pertanian sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00709 yang terletak di Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dengan Luas 3.144  m2 ( tiga rubu seratus empat puluh empat ), sebagaimana di uraikan dalam Surat ukur  tertanggal  07 November 2018 (tujuh november dua ribu delapan belas), Nomor 00440/Curahtatal/2018, Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 12.35.11.06.00998, terletak Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Situbondo, Kecamatan Arjasa, Desa Curahtatal tercatat atas nama : Murtik, Tanda-tanda batas : Tugu dan tembok batas, Utara : Tanah Hak, Selatan : Tanah Hak, Barat : 00999, Timur : 00991 ------------------------------------------------------
- Sebidang tanah Pertanian sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 78 yang terletak di Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dengan Luas 1.585  m2 ( Seribu lima ratus delapan puluh lima ), sebagaimana di uraikan dalam Surat ukur  tertanggal  20 Agustus 2008 (dua puluh agustus dua ribu delapan), Nomor 49/Kandang/2008, Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 12.28.10.01.00073, terletak Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Situbondo, Kecamatan Kapongan, Desa Kandang tercatat atas nama : Murtik alias Bok Muzemmil, Tanda-tanda batas : Tugu dan tembok batas, Utara : Tanah Yasan, Selatan : Tanah Yasan, Barat : Selokan, Timur : Tanah Yasan;---
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak menerima serta menggunakan hasil penjualan agunan / jaminan sebagai pembayaran / pelaksanaan prestasi PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;Â Â Â
- Menyatakan Sah Dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) diatas obyek sengketa; Â Â Â Â Â Â Â
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan keberatan;------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;--------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |