| Petitum | PRIMAIR 
 Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II   telah melakukan wanprestasi.Menyatakan akta Nomor 03 tertanggal  04 Juni 2024 perihal :  Pernyataan dan Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat  adalah sah dan mengikat bagi para pihak maupun pihak ketiga.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah membatalkan membeli tanah milik Penggugat tersebut, dan uang tanda jadi sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)  sepenuhnya menjadi hak dari pemilik tanah / Penggugat  yang  tidak dapat dimintah kembali.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah membatalkan membeli tanah milik Penggugat tersebut, dan uang yang sudah masuk  sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)  sepenuhnya menjadi hak dari pemilik tanah / Penggugat  yang  tidak dapat dimintah kembali.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bertanggung-jawab sepenuhnya manakala  ada pihak-pihak lain yang mengklaim atas kavling dalam luasan tanah tersebut, dan tidak ada sangkut pautnya  dengan pemilik tanah.Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |