Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Sit FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H. DEDI KURNIAWAN alias DEDI bin SANIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-472/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN: -------Bahwa Terdakwa DEDI KURNIAWAN Alias DEDI Bin SANIDIN pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan November 2025 bertempat di Jl. Raya Gunung Kawi tepatnya depan lesahan Alerek Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo dengan tujuan untuk minum-minuman keras. Sebelum berangkat Terdakwa membawa senjata tajam yaitu 1 (satu) buah celurit dengan panjang besi 25 cm dan gagang kayu 9 cm milik Terdakwa yang diselipkan di celana bagian depan. Kemudian sesampai di Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, Terdakwa minumminuman keras bersama dengan Saksi RENO DWI SUSANTO Alias RENO Bin SUHARTO. Sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi RENO berangkat ke rumah teman Terdakwa di Desa Langkap Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, namun teman Terdakwa tidak ada di rumah karena sedang menghadiri kondangan. Kemudian sekira pukul 19.25 WIB Saksi RENO mengajak Terdakwa untuk pulang namun di perjalanan tepatnya di Jl. Raya Gunung Kawi Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa melihat Saksi LUKMAN ARI SANDY BIN FADLI dan Saksi AGUNG LAKSANA Alias AGUNG Bin YUDI HARIYANTO keluar dari warung lalu muncul niat dari Terdakwa untuk mencari keributan, kemudian Terdakwa dalam kondisi mabuk langsung marah-marah kepada Saksi LUKMAN dan Saksi AGUNG sambil turun dari sepeda motor yang digunakan dan menghampiri Saksi LUKMAN dan Saksi AGUNG. Lalu Saksi LUKMAN bertanya kepada Terdakwa “ADA APA KAK?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “APA APA APA” dengan nada marah-marah. Saksi AGUNG mencoba melerai namun Terdakwa dalam keadaan emosi langsung mengeluarkan 1 (satu) buah celurit dengan panjang besi 25 cm dan gagang kayu 9 cm milik Terdakwa yang diselipkan di celana bagian depan dan Terdakwa ayunkan senjata tajam jenis celurit tersebut di ayunkan kearah Saksi AGUNG sambil berkata “BIK ENGKO MAYUH MARA, ADDUH BIK ENGKOK MARA, EPEDDENGAH BEEN!” (“SAMA SAYA AYO, DUEL SAMA SAYA AYO! AKU BACOK KAMU!”. Kemudian Saksi ROSADY DERMAWAN Alias ROSA Bin MUHAMMAD TAJUDIN dan Saksi RENO melerai Terdakwa dengan cara melipat tangan Terdakwa kearah belakang badannya. Kemudian Saksi LUKMAN dan Saksi AGUNG melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besuki; - Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat atau dokumen terkait izin dari pejabat yang berwenang untuk menguasai atau memiliki senjata tajam jenis celurit tersebut; - Bahwa 1 (satu) buah celurit dengan panjang besi 25 cm dan gagang kayu 9 cm milik Terdakwa bukan digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyata- nyata mempunyai tujuan sebagai Barang pusaka atau Barang kuno. --------Perbuatan Terdakwa DEDI KURNIAWAN Alias DEDI Bin SANIDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya