Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2025/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. ANANG FATUROHMAN alias ANANG bin SARIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-916/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN KESATU: --------- Bahwa Terdakwa ANANG FATUROHMAN alias ANANG bin SARIDIN pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024, bertempat di teras depan rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Kp. Krajan Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------- ? Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di teras depan rumah orang tua Terdakwa ANANG FATUROHMAN alias ANANG bin SARIDIN yang beralamat di Kp. Krajan Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo telah mengedarkan dengan menjual sediaan farmasi berupa PIL TREX sebanyak 1000 (seribu) butir kepada seseorang bernama NARDIYONO alias DEDEN (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan harga Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Awalnya, NARDIYONO alias DEDEN datang ke rumah Terdakwa untuk membeli PIL TREX yang akan dijual lagi kepada AHMAD FAWAID alias WAHID bin MOHAMMAD (Terdakwa dalam berkas perkara lain) kemudian Terdakwa mengambil PIL TREX yang disimpan Terdakwa di atas lemari yang berada di dalam kamar Terdakwa. Setelah itu, pada pukul 23.00 WIB, NURDIYONO alias DEDEN menyerahkan uang sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai hasil dari penjualan PIL TREX kepada AHMAD FAWAID alias WAHID bin MOHAMMAD. ? Bahwa Terdakwa ANANG FATUROHMAN alias ANANG bin SARIDIN ditangkap oleh anggota SATRESNARKOBA Polres Situbondo pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekitar pukul 00.15 WIB setelah mendapat informasi dari NURDIYONO alias DEDEN yang telah diamankan terlebih dahulu oleh anggota SATRESNARKOBA Polres Situbondo pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atas penjualan PIL TREX kepada AHMAD FAWAID alias WAHID bin MOHAMMAD. ? Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh anggota SATRESNARKOBA Polres Situbondo di dalam rumah orang tua Terdakwa ditemukan barang bukti berupa: o 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 141 (seratus empat puluh satu) butir diduga PIL TREX; o 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 79 (tujuh puluh sembilan) butir diduga PIL TREX; o 1 (satu) bungkus plstik klip berisi 74 (tujuh puluh empat) butir diduga PIL TREX; o 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir diduga PIL TREX; o 1 (satu) bungkus plastik biasa berisi 200 (dua ratus) butir diduga PIL TREX; o Uang sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah); o 750 (tujuh ratus lima puluh) butir diduga PIL TREX yang dibungkus plastik klip yang ditutupi lakban warna hitam; o 1 (satu) buah dompet warna hitam; o 1 (satu) buah kresek warna merah yang berisi plastik biasa; o 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu; o 1 (satu) kresek bening; dan o 1 (satu) uit HP merk REALME warna hitam. ? Bahwa PIL TREX yang Terdakwa miliki dan simpan di dalam lemari kamar rumah orang tua Terdakwa didapat dari seseorang bernama MOH. SYAMSUL ARIFIN alias ARIF bin SUHARTO pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di rumah ARIF atau ARIP beralamat di Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo yang sudah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali, yakni: 1) pada bulan Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah); 2) pada bulan Agustus 2024 sekitar pukul 24.00 WIB sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah); 3) pada bulan September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah); 4) pada bulan Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB sebanyak 3000 (tiga ribu) butir seharga Rp 1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Kepemilikan Terdakwa atas sejumlah PIL TREX tersebut tidak memiliki ijin baik ijin simpan maupun ijin edar dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian mengingat Terdakwa hanya merupakan lulusan SMP. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 10157/NOF/2024 tanggal 11 Desember 2024, hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor 28728/2024/NOF positif (+) TRIHEKSIFENIDIL HCl tergolong sebagai OBAT KERAS dan mempunyai efek sebagai anti parkinson dimana efek samping penggunaan TRIHEKSIFENIDIL adalah menimbulkan mual muntah serta paranoid, halusinasi. Page 2 of 2 --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA: --------- Bahwa Terdakwa ANANG FATUROHMAN alias ANANG bin SARIDIN pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024, bertempat di teras depan rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Kp. Krajan Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------------------------ ? Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di teras depan rumah orang tua Terdakwa ANANG FATUROHMAN alias ANANG bin SARIDIN yang beralamat di Kp. Krajan Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo telah mengedarkan dengan menjual sediaan farmasi berupa PIL TREX sebanyak 1000 (seribu) butir kepada seseorang bernama NARDIYONO alias DEDEN (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan harga Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Awalnya, NARDIYONO alias DEDEN datang ke rumah Terdakwa untuk membeli PIL TREX yang akan dijual lagi kepada AHMAD FAWAID alias WAHID bin MOHAMMAD (Terdakwa dalam berkas perkara lain) kemudian Terdakwa mengambil PIL TREX yang disimpan Terdakwa di atas lemari yang berada di dalam kamar Terdakwa. Setelah itu, pada pukul 23.00 WIB, NURDIYONO alias DEDEN menyerahkan uang sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai hasil dari penjualan PIL TREX kepada AHMAD FAWAID alias WAHID bin MOHAMMAD. ? Bahwa Terdakwa ANANG FATUROHMAN alias ANANG bin SARIDIN ditangkap oleh anggota SATRESNARKOBA Polres Situbondo pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekitar pukul 00.15 WIB setelah mendapat informasi dari NURDIYONO alias DEDEN yang telah diamankan terlebih dahulu oleh anggota SATRESNARKOBA Polres Situbondo pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atas penjualan PIL TREX kepada AHMAD FAWAID alias WAHID bin MOHAMMAD. ? Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh anggota SATRESNARKOBA Polres Situbondo di dalam rumah orang tua Terdakwa ditemukan barang bukti berupa: o 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 141 (seratus empat puluh satu) butir diduga PIL TREX; o 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 79 (tujuh puluh sembilan) butir diduga PIL TREX; o 1 (satu) bungkus plstik klip berisi 74 (tujuh puluh empat) butir diduga PIL TREX; o 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir diduga PIL TREX; o 1 (satu) bungkus plastik biasa berisi 200 (dua ratus) butir diduga PIL TREX; o Uang sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah); o 750 (tujuh ratus lima puluh) butir diduga PIL TREX yang dibungkus plastik klip yang ditutupi lakban warna hitam; o 1 (satu) buah dompet warna hitam; o 1 (satu) buah kresek warna merah yang berisi plastik biasa; o 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu; o 1 (satu) kresek bening; dan o 1 (satu) uit HP merk REALME warna hitam. ? Bahwa PIL TREX yang Terdakwa miliki dan simpan di dalam lemari kamar rumah orang tua Terdakwa didapat dari seseorang bernama MOH. SYAMSUL ARIFIN alias ARIF bin SUHARTO pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di rumah ARIF atau ARIP beralamat di Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo yang sudah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali, yakni: 1) pada bulan Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah); 2) pada bulan Agustus 2024 sekitar pukul 24.00 WIB sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah); 3) pada bulan September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah); 4) pada bulan Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB sebanyak 3000 (tiga ribu) butir seharga Rp 1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Kepemilikan Terdakwa atas sejumlah PIL TREX tersebut tidak memiliki ijin baik ijin simpan maupun ijin edar dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian untuk melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan/memberi PIL TREX kepada orang lain mengingat Terdakwa hanya merupakan lulusan SMP. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 10157/NOF/2024 tanggal 11 Desember 2024, hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor 28728/2024/NOF positif (+) TRIHEKSIFENIDIL HCl tergolong sebagai OBAT KERAS dan mempunyai efek sebagai anti parkinson dimana efek samping penggunaan TRIHEKSIFENIDIL adalah menimbulkan mual muntah serta paranoid, halusinasi. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya