Dakwaan |
C. DAKWAAN : - -------- Bahwa ia Terdakwa MOH. MAHENDRA TAUFIK. HF Als HENDRA Bin ARMANSAH, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Parkiran Depan Toko Basmalah yang beralamat di Jalan Raya Wringin Desa Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------- -Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 08.00 Wib Terdakwa Moh. Mahendra Taufik. Hf Als Hendra Bin Armansah berangkat dari Kos Terdakwa yang beralamat di Kampung Wringin RT. 001 RW. 002 Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo menuju ke Taman Bumi Sholawat, lalu Terdakwa berdiam diri dan memikirkan hutang Terdakwa, kemudian Terdakwa menuju ke rumah Pak Darmo yang beralamat di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan menggunakan angkutan umum, dan sesampainya dirumah Pak Darmo, ternyata Pak Darmo sedang tidak ada dirumahnya, selanjutnya Terdakwa pergi ke daerah Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan berjalan kaki, dan sesampainya di Depan Rumah Sakit Elizabeth kemudian Terdakwa menaiki angkutan umum menuju kearah Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo ; - Bahwa sekira jam 15.00 Wib Terdakwa sampai di Depan Toko Basmalah yang beralamat di Jalan Raya Wringin Desa Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dan Terdakwa turun dari angkutan umum, lalu Terdakwa duduk di kursi sebelah Timur Depan Toko Basmalah Tersebut, kemudian Terdakwa berjalan mondar-mandir untuk memantau situasi di sekitar dan ketika Terdakwa sudah merasa aman Terdakwa menaiki 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna hitam, Nopol: P-4551-FH, Noka: MH1JFJEK011474, Nosin: JFJIE1013510 yang terparkir di Parkiran Depan Toko Basmalah yang beralamat di Jalan Raya Wringin Desa Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, selanjutnya Terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan 3 (tiga) buah kunci palsu sepeda motor yang sudah Terdakwa bawa sebelumnya hingga sepeda motor tersebut berhasil menyala, setelah itu Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna hitam, Nopol: P-4551-FH, Noka: MH1JFJEK011474, Nosin: JFJIE1013510 ke Gubuk area Persawahan yang beralamat di Kampung Tete Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya ; - Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 05.00 Wib Terdakwa berniat untuk pergi ke rumah Asno yang beralamat di Kampung Tete RT. 001 RW. 014 Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo namun 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna hitam, Nopol: P-4551-FH, Noka: MH1JFJEK011474, Nosin: JFJIE1013510 tidak mau menyala karena terkendala pada rumah kunci kontaknya, lalu Terdakwa memberhentikan Buk Yanto untuk meminjam handphone untuk mencari tukang reparasi kunci melalui aplikasi google maps, dan tidak lama kemudian tukang reparasi kunci datang dan langsung memperbaiki rumah kunci sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa menanyakan ongkos reparasi kunci tersebut, setelah itu tukang reparasi kunci mengatakan bahwa ongkosnya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa meminjam uang kepada Buk Yanto sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Buk Yanto memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, seanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada tukang reparasi kunci, setelah itu Terdakwa pergi menuju ke rumah Asno dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna hitam, Nopol: P-4551-FH, Noka: MH1JFJEK011474, Nosin: JFJIE1013510 ; - Bahwa sekira jam 08.00 Wib Saksi HUDOYO, dan Saksi Bismo Ellah Rakhman yang merupakan Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan Terdakwa di Jalan Desa Sopet Jangkar Kabupaten Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan Laporan dari Saksi Korban Indi Fadlur Rohman dengan Nomor: LP/ B/ 2/ I/ 2025/ SPKT/ POLSEK PANARUKAN/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 09 Januari 2025, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna hitam, Nopol: P-4551-FH, Noka: MH1JFJEK011474, Nosin: JFJIE1013510 di Parkiran Depan Toko Basmalah yang beralamat di Jalan Raya Wringin Desa Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiiknya yaitu Saksi Korban INDI FADLUR ROHMAN Als INDI, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut ; -Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOH. MAHENDRA TAUFIK. HF Als HENDRA Bin ARMANSAH, Saksi Korban INDI FADLUR ROHMAN Als INDI mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. |