Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2025/PN Sit INDAHYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Mengesahkan dan mengijinkan perubahan nama Pemohon yang semula dari “MISYANI” menjadi ”INDAHYANI”;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak