Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi.
- Menyatakan akta Nomor 03 tertanggal 04 Juni 2024 perihal : Pernyataan dan Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat adalah sah dan mengikat bagi para pihak maupun pihak ketiga.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah membatalkan membeli tanah milik Penggugat tersebut, dan uang tanda jadi sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sepenuhnya menjadi hak dari pemilik tanah / Penggugat yang tidak dapat dimintah kembali.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah membatalkan membeli tanah milik Penggugat tersebut, dan uang yang sudah masuk sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sepenuhnya menjadi hak dari pemilik tanah / Penggugat yang tidak dapat dimintah kembali.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bertanggung-jawab sepenuhnya manakala ada pihak-pihak lain yang mengklaim atas kavling dalam luasan tanah tersebut, dan tidak ada sangkut pautnya dengan pemilik tanah.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |