| Dakwaan |
DAKWAAN : Kesatu ---- Bahwa Terdakwa FERI CAHYADI Als FERI Bin SUDIONO pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidaktidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Seruni Desa Awar-awar Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira jam 01.00 Wib Terdakwa FERI CAHYADI Als FERI Bin SUDIONO mendapatkan pesan melalui Whatsapp dari BABA (DPO) dengan berkata “DIMANA”, dan Terdakwa menjawab “ADA DIRUMAH”, lalu BABA berkata “TOLONG CARIKAN BAHAN (SABU)”, dan Terdakwa menjawab “SAYA TIDAK TAHU”, kemudian Terdakwa ditelfon oleh BABA, BABA meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan bahan (sabu) ; - Bahwa sekira jam 16.30 Wib Terdakwa mendapat pesan dan telfon melalui whatsapp secara terus menerus dari BABA dengan berkata “MINTA TOLONG CARIKAN BAHAN (SABU)”, kemudian Terdakwa tidak menanggapi permintaan dari BABA karena Terdakwa masih berada di tempat kerja ; - Bahwa sekira jam 21.00 Wib Terdakwa selesai bekerja dan langsung pulang ke Rumah Terdakwa yang K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan MimbaanKecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp.(0338) 671941/Fax.(0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 beralamat di Kampung Krajan RT. 03 RW. 02 Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, dan sesampainya di Rumah Terdakwa mendapatkan pesan dan telfon melalui whatsapp secara terus menerus dari BABA untuk dicarikan bahan (sabu) hingga akhirnya Terdakwa membalas pesan dari BABA dengan berkata “IYA HABIS INI SAYA KESANA” ; - Bahwa sekira jam 23.15 Wib Terdakwa mengirim pesan kepada KOKONG (DPO) dengan berkata “KONG, ADA?, KALO ADA, TEMANSAYA MAUBELI 250?”, lalu KOKONG menjawab “BENTAR SAYA TANYAKANDULU, KALAU ADA NANTI SAYA CHAT’, dan tidak lama kemudian Terdakwa mendapatkan pesan dari KOKONG dengan berkata “ADA”, selanjutnya Terdakwa menjawab “OKE OTW”, setelah itu Terdakwa janjian bertemu dengan BABA di Taman Asembagus untuk mengambil uang pembelian narkotika jenis sabu ; - Bahwa sekira jam 23.20 Wib Terdakwa bertemu dengan BABA di Taman Asembagus, lalu BABA menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah) kepada Terdakwa, kemudian setelah menerima uang tersebut Terakwa langsung berangkat menuju Rumah KOKONG yang beralamat di Karang Tekok Desa Suberwaru Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Type Stylo warna hitam No Pol : P 3048 FJ ; - Bahwa sekira jam 23.45 Wib Terdakwa sampai di Rumah KOKONG, lalu Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada KOKONG, kemudian KOKONG menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu delapan) gram kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menelfon BABA dan janjian untuk bertemu di Pinggir Jalan Seruni Desa Awar-awar Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo ; - Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 00.30 Wib Terdakwa sampai di Pinggir Jalan Seruni Desa Awar-awar Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, dan ketika Terdakwa sedang duduk diatas 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Type Stylo warna hitam No Pol : P 3048 FJ untuk menunggu BABA datang Saksi SAMSUL ARIFIN, dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, S.H bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan bahwa ada seseorang yang merupakan pengedar narkotika di daerah Asembagus dengan identitas dan ciriciri sedang duduk diatas 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Type Stylo warna hitam No Pol : P 3048 FJ langsung mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna merah muda yang ditemukan di bawah kayu yang berada di samping Terdakwa dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter, uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah STNK a.n FERI CAHYADI alamat Kp. Krajan RT 93 Rw 02 Ds. Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo yang ditemukan di dalam tas yang berada di dalam jok 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Type Stylo warna hitam No Pol : P 3048 FJ, dan 1 (satu) Unit HP merk OPPO yang ditemukan di dalam saku bagian depan kiri celana kiri yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris No. Lab : 08565/NNF/2025 tanggal 19 September 2021 yang diperiksa dan ditandatngani oleh Kepala Pusat Laboratorium Forensik POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si,Apt.,M,Si terhadap barang bukti berupa bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,081 gram dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau Kedua ---- Bahwa Terdakwa FERI CAHYADI Als FERI Bin SUDIONO pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidaktidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Seruni Desa Awar-awar Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 00.30 Wib ketika Terdakwa FERI CAHYADI Als FERI Bin SUDIONO sedang duduk diatas 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Type Stylo warna hitam No Pol : P 3048 FJ untuk menunggu BABA di Pinggir Jalan Seruni Desa Awar-awar Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo datang Saksi SAMSUL ARIFIN, dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, S.H bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan bahwa ada seseorang yang merupakan pengedar narkotika di daerah Asembagus dengan identitas dan ciri-ciri sedang duduk diatas 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Type Stylo warna hitam No Pol : P 3048 FJ langsung mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna merah muda yang ditemukan di bawah kayu yang berada di samping Terdakwa dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter, uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah STNK a.n FERI CAHYADI alamat Kp. Krajan RT 93 Rw 02 Ds. Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo yang ditemukan di dalam tas yang berada di dalam jok 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Type Stylo warna hitam No Pol : P 3048 FJ, dan 1 (satu) Unit HP merk OPPO yang ditemukan di dalam saku bagian depan kiri celana kiri yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris No. Lab : 08565/NNF/2025 tanggal 19 September 2021 yang diperiksa dan ditandatngani oleh Kepala Pusat Laboratorium Forensik POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si,Apt.,M,Si terhadap barang bukti berupa bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,081 gram dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. ----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |