| Dakwaan |
DAKWAAN: -------Bahwa Terdakwa SAIFUL ARIS alias SIPUL bin SUTAM pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, bertempat di rumah Terdakwa beralamat di Kampung Camplok RT 001 RW 006 Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------- - Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa membeli bubuk bahan peledak seberat 4,5 kg dengan harga Rp765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) kepada WAHYO (alm) di rumah WAHYO (alm) yang beralamat di Desa Condong Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo dengan tujuan untuk dibuat petasan. Namun ternyata Terdakwa belum sempat membuat petasan sehingga Terdakwa menyimpan bubuk bahan peledak tersebut di rumah Terdakwa. Hingga pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa mendapat pesanan bubuk bahan peledak sebanyak 1 (satu) kilogram dari saksi M. WARIYANTO alias WARI bin (alm) NINGSAH (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), dan Terdakwa menyetujui untuk menjualnya dengan harga Rp225.000,- (dua ratus dua puluh lima) kepada saksi M. WARIYANTO alias WARI bin (alm) NINGSAH (Terdakwa dalam penuntutan terpisah). Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB saksi M. WARIYANTO alias WARI bin (alm) NINGSAH (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) kembali menghubungi Terdakwa dengan tujuan untuk mengambil bubuk bahan peledak yang sudah dipesannya. Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi M. WARIYANTO alias WARI bin (alm) NINGSAH (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) tiba dirumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Camplok RT 001 RW 006 Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, kemudian Terdakwa menyerahkan bubuk bahan peledak sebanyak 1 (satu) kilogram kepada saksi M. WARIYANTO alias WARI bin (alm) NINGSAH (Terdakwa dalam penuntutan terpisah); - Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB saksi M. WARIYANTO alias WARI bin (alm) NINGSAH (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) kembali menghubungi Terdakwa untuk memesan bubuk bahan peledak sebanyak 3,5 (tiga koma lima) kilogram yang akan diambil pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026. Dimana Terdakwa menyetujui untuk menjual bubuk bahan peledak sebanyak 3,5 (tiga koma lima) kilogram dengan harga Rp786.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah). Setelah itu pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB saksi M. WARIYANTO alias WARI bin (alm) NINGSAH (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) kembali datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil bubuk bahan peledak sebanyak 3,5 (tiga koma lima) kilogram dan menyerahkan uang sejumlah Rp786.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa. Bahwa atas penjualan bubuk bahan peledak sebanyak 4,5 (empat koma lima) kilogram yang dilakukan Terdakwa kepada saksi M. WARIYANTO alias WARI bin (alm) NINGSAH (Terdakwa dalam penuntutan terpisah). Bahwa uang hasil penjualan bubuk bahan peledak yang dilakukan Terdakwa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya; - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa kemudian datang saksi M. WARIYANTO alias WARI bin (alm) NINGSAH (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) bersama dengan saksi MUHAMMAD IDRIZ TARMIDZI dan saksi SAMSUL ARIFIN yang keduanya merupakan anggota kepolisian resor situbondo untuk mengamankan Terdakwa dan mengamankan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A10 warna biru milik Terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi perihal transaksi penjualan bubuk bahan peledak kepada saksi M. WARIYANTO alias WARI bin (alm) NINGSAH (Terdakwa dalam penuntutan terpisah); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berupa Serbuk Warna Abu-Abu yang merupakan bubuk bahan peledak yang dijual Terdakwa kepada saksi M. WARIYANTO alias WARI bin (alm) NINGSAH (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan No. Lab : 2392/BHF/2026 tanggal 16 Maret 2026 dengan barang bukti nomor 84/2026/BHF yang berupa satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total : 243,41 gram U95 + 0,041 gram didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3) sebagai oksidator, Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran, dan Aluminium (AI) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive; Bahwa untuk sisanya berupa barang bukti dengan nomor bukti 84/2026/BHF yang berupa satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total : 242,41 gram U95 + 0,041 gram dikembalikan dengan dibungkus kembali dengan kertas warna coklat, diikat tali benang warna putih, digantungi lanet serta pada ujung dan persilangan tali tersebut disegel dengan cap lak sebagai pengaman; - Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk mencoba menyerahkan, menguasai, memiliki, dan menyimpan bahan peledak. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------- |