| Dakwaan |
DAKWAAN : PERTAMA Bahwa ia terdakwa SULAIMAN JATMIKO BIN SLAMET (alm) pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 bertempat di tempat kos terdakwa di Kamar No.7 Jalan Garuda Selatan No.35 Dusun Bringin, Desa Langkap, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,48 (sepuluh koma empat puluh delapan) gram atau berat netto 5,037 (lima koma nol tiga puluh tujuh) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Awalnya saksi YOGIK PURNOMO dan DEBY ARI WIBOWO, SH.MH (anggota Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi dari masyarakat bila di daerah Langkap Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo ada seorang laki-laki yang sering melakukan peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu, sehingga petugas Polda Jatim melakukan penyelidikan di tempat tersebut. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 September 2025 sekira pukul 00.30 Wib, saat terdakwa berada di dalam kamar kosnya (kamar No.7) di Jalan Garuda Selatan No.35 Dusun Bringin, Desa Langkap, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo telah ditangkap saksi YOGIK PURNOMO dan DEBY ARI WIBOWO, SH.MH (anggota Ditresnarkoba Polda Jatim). - Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan saksi ANDHIKA YUSTYA GRAHA, ditemukan barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 10,48 (sepuluh koma empat puluh delapan) gram atau berat bersih 5,037 (lima koma nol tiga puluh tujuh) gram yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak kardus yang dilakban warna hijau yang berada di atas lantai disamping kasur dalam kamar yang ditempati terdakwa, sebuah timbangan elektrik berbentuk asbak rokok warna silver hitam, sebuah lakban warna merah muda, sebuah sekrop dari potongan sedotan warna putih, satu pak plastik klip, sebuah alat hisap sabu, uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sebuah kotak kardus yang dilakban warna hijau dan satu unit HP merk Infinix warna putih hitam dengan nomor Whatsapp 083129314209 milik terdakwa. - Bahwa berdasar hasil interogasi, terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. SAHID (DPO) melalui perantara Sdr. DULLA (DPO) dengan cara terdakwa menghubungi Sdr. SAHID (DPO) melalui telpon Whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram pada tanggal 06 Septemer 2025. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa melakukan pembayaran uang muka pembelian sabu melalui transfer (M-banking) dari rekening BCA No.7965076106 atas nama terdakwa ke rekening BNI No.0195572349 atas nama Helah milik Sdr. SAHID (DPO) sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). - Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 01.47 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. DULLA (DPO) dan janjian bertemu di depan masjid kalianget. Sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa bertemu dengan Sdr. DULLA (DPO) di depan masjid Al Habsyi di Jalan Nasional 1 Dusun Karang Malang Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo kemudian Sdr. DULLA (DPO) menyerahkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram yang dibungkus lakban warna hitam sementara terdakwa menyerahkan uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. DULLA (DPO) sebagai uang transport, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut dibawa pulang dan disimpan dalam kamar kos terdakwa. - Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 06.00 Wib, terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 50 poket dan disimpan dalam sebuah kotak kardus yang dilakban warna hijau diletakkan di lantai disamping kasur kos dalam kamar yang ditempati terdakwa, rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan dijual. - Bahwa untuk pembayaran pembelian sabu, pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa transfer ke rekening BNI No.0195572349 atas nama Helah milik Sdr. SAHID (DPO) dan yang kedua pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekira pukul 22.31 Wib, terdakwa transfer lagi sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sehingga masih kurang Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) yang belum terdakwa bayar. - Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 17 September 2025, terdakwa mulai menjual narkotika jenis sabu kepada para pembeli yang dia kenal dengan cara bertemu langsung di daerah Besuki Kabupaten Situbondo, sehingga tersisa 39 (tiga puluh sembilan) poket yang kemudian terdakwa simpan dalam kotak kardus yang dilakban warna hijau diletakkan di atas lantai disamping kasur kos dalam kamar kos (No.7) yang ditempati terdakwa. - Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekantor Ditreskoba Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. - Berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 08955/NNF/2025 tanggal 01 Oktober 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 28194 – 28232/2025/NNF berupa 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------ A T A U KEDUA Bahwa ia terdakwa SULAIMAN JATMIKO BIN SLAMET (alm) pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 bertempat di tempat kos terdakwa di Kamar No.7 Jalan Garuda Selatan No.35 Dusun Bringin, Desa Langkap, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,48 (sepuluh koma empat puluh delapan) gram atau berat netto 5,037 (lima koma nol tiga puluh tujuh) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Awalnya saksi YOGIK PURNOMO dan DEBY ARI WIBOWO, SH.MH (anggota Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi dari masyarakat bila di daerah Langkap Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo ada seorang laki-laki yang sering melakukan peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu, sehingga petugas Polda Jatim melakukan penyelidikan di tempat tersebut. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 September 2025 sekira pukul 00.30 Wib, saat terdakwa berada di dalam kamar kosnya (kamar No.7) di Jalan Garuda Selatan No.35 Dusun Bringin, Desa Langkap, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo telah ditangkap saksi YOGIK PURNOMO dan DEBY ARI WIBOWO, SH.MH (anggota Ditresnarkoba Polda Jatim). - Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan saksi ANDHIKA YUSTYA GRAHA, ditemukan barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 10,48 (sepuluh koma empat puluh delapan) gram atau berat bersih 5,037 (lima koma nol tiga puluh tujuh) gram yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak kardus yang dilakban warna hijau yang berada di atas lantai disamping kasur dalam kamar yang ditempati terdakwa, sebuah timbangan elektrik berbentuk asbak rokok warna silver hitam, sebuah lakban warna merah muda, sebuah sekrop dari potongan sedotan warna putih, satu pak plastik klip, sebuah alat hisap sabu, uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sebuah kotak kardus yang dilakban warna hijau dan satu unit HP merk Infinix warna putih hitam dengan nomor Whatsapp 083129314209 milik terdakwa. - Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip yang terdakwa kuasai dan simpan dalam kotak kardus yang dilakban warna hijau merupakan sisa pembelian dari 50 (lima puluh) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu. Narkotika jenis sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. - Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekantor Ditreskoba Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. - Berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 08955/NNF/2025 tanggal 01 Oktober 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 28194 – 28232/2025/NNF berupa 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika |