Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2025/PN Sit | 1.MOH. DEDI RIYADI 2.APRILIA FITRIANINGSIH |
2.Kepala PT Bank Mandiri Kantor Cabang Situbondo 3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2025/PN Sit | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | 001 | |||||||||
Penggugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Primair: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Obyek Jaminan (agunan) dari pinjaman Para Penggugat kepada Tergugat I adalah: Sebidang Tanah Sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00647/Desa Bloro atas nama Pemegang Hak MOH. DEDI RIYADI, Luas: 1.630 m2, yang terletak di Kampung Bloro Timur Desa Bloro Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo 3. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 4. Menyatakan jika hutang Para Penggugat kepada Tergugat I ditangguhkan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap; 5. Menyatakan Penetapan Pelaksanaan lelang yang disampaikan dengan Surat Nomor: SAM.RCR/RAM VIII.404988/2025, tertanggal 29 April 2025, adalah Batal Demi Hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukumnya kepada Para Penggugat berupa: - Kerugian Materiil yang dialami Para Penggugat sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); - Kerugian Immateriil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; Subsidair: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquoet bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |