Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
22/Pid.C/2025/PN Sit FERY KUSUMAYANTO SUDARTO Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pid.C/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1685/X/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa atas nama SUDARTO ditemukan oleh petugas patroli Unit Satsamapta Polres Situbondo BRIPTU CATUR JONI S dan BRIPDA MUHAMMAD ARJUNAJA sedang mengkonsumsi minuman beralkohol bersama dengan beberapa orang lainnya di Pantai pathek situbondo. Dan dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 botol minuman beralkohol jenis arak.

 

            Perbuatan saudara SUDARTO telah terbukti secara sah melanggar Perda Kabupaten Situbondo Nomor  2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Munuman Beralkohol pasal 35 ayat 2 yaitu setiap orang dengan sengaja mengkonsumsi minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk didalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya dan dengan sengaja mengkonsusmsi minuman beralkohol di tempat-tempat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Juncto pasal 24 ayat 1 yaitu setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya

Pihak Dipublikasikan Ya