Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2025/PN Sit CAHYA SANKARA UDIANA, S.H NAFAMUDDIN alias DIDIN bin SAAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 189/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5176/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

. DAKWAAN - Bahwa Terdakwa NAFAMUDDIN alias DIDIN bin SAAD pada bulan Agustus 2025 hingga pada hari Jum'at tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 hingga Oktober tahun 2025, bertempat di pekarangan belakang rumah Saksi MISYATI alias MISYA sebagai korban, yang beralamat di Kampung Samaudin RT. 002RW. 002 Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan tujuan untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dii oleh yang membantu yang dilakukan secara berlanjut”, yang dilakukan oleh orang yang melakukan hal tersebut Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal perbuatan pertama kali Terdakwa dilakukan pada hari dan waktu sekitar awal bulan Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa berjalan dari rumahnya menuju pekarangan rumah milik saksi MISYATI alias EMBAH MISYA yang merupakan tetangga dari Terdakwa yang beralamat di Kampung Samaudin RT. 002RW. 002 Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan tujuan untuk mengambil beberapa ekor ayam jantan jenis Bangkok milik Saksi MISYATI. Setelah sampai di rumah saksi MISYATI sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa lalu memasuki pekarangan/halaman rumah saksi MISYATI dengan cara masuk melewati pintu pagar belakang rumah yang terbuat dari potongan kayu jati dalam keadaan tidak terkunci dan hanya mengikat menggunakan seutas tali, setelah itu Terdakwa kemudian masuk menuju kandang ayam, lalu mengambil 4 (empat) ekor ayam jantan jenis bangkok dengan cara membuka pintu kandang yang tidak ada tanpa seijin saksi MISYATI selaku dan kemudian membawa ayam tersebut ke pasar Asembagus untuk dijual, selanjutnya uang hasil penjualan ayam tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. - Bahwa perbuatan kedua Terdakwa dilakukan sekitar 3 (tiga) hari kemudian dari perbuatan pertama yang masih di dalam bulan Agustus 2025 dengan waktu sekira pukul 03.00 WIB dengan cara yang sama mengambil 10 (sepuluh) ekor ayam jenis bangkok yang terdiri 3 (tiga) ekor betina dan 7 (tujuh) ekor jantan tanpa seijin saksi MISYATI sebagai belakangnya dan kemudian membawa ayam tersebut ke pasar untuk dijual yang uang hasil menjual ayam tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. - Bahwa perbuatan ketiga Terdakwa dilakukan pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 03.15 WIB dengan cara yang sama mengambil 2 (dua) ekor ayam betina jenis bangkok tanpa seijin Saksi MISYATI sebagai pemiliknya dan kemudian membawa ayam tersebut ke pasar untuk dijual yang uang hasil menjual ayam tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. - Bahwa perbuatan keempat dilakukan Terdakwa pada bulan September 2025 sekira pukul 03.00 WIB dengan cara yang sama mengambil 1 (satu) ekor ayam betina jenis bangkok tanpa seijin saksi MISYATI sebagai pemiliknya dan kemudian membawa ayam tersebut ke pasar untuk dijual yang uang hasil menjual ayam tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari - Bahwa perbuatan kelima dilakukan Terdakwa pada hari Jum'at 03 Oktober 2025, sekira pukul : 02.28 WIB, dengqan cara yang sama mengambil 3 (tiga) ekor ayam betina jenis bangkok dan 1 buah argo (alat untuk mengangkut material bangunan). - Bahwa Terdakwa telah mengambil 20 (dua puluh) ekor ayam jenis bangkok tanpa adanya ijin dari saksi MISYATI sebagai pemiliknya yang diambil secara bertahap (beberapa kali), lalu dijual di pasar Asembagus kepada beberapa pedagang ayam yang diketahui kemudian dijual kepada saksi saksi SUGIANTO alias PAK TITIK bin HASAN (alm) seharga Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) ayam jantan jenis bangkok, dan beberapa waktu kemudian Terdakwa juga menjual 4 (empat) ekor ayam betina jenis bangkok seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan yang lainnya tidak diketahui dijual kepada beberapa pedagang ayam di pasar Asembagus yang tidak dikenal, serta uang hasil penjualan ayam – ayam tersebut dipergunakan oleh Terdakwa sendiri untuk sehari – hari. - Bahwa Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi SAMSUL ARIFIN alias SAMSUL selaku anggota Resmob Polres Situbondo berdasarkan laporan dari Saksi MISYATI yang mana dari perbuatan Terdakwa mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp6.500.000,- (enam ratus ribu rupiah). - ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPlalu dijual di pasar Asembagus kepada pedagang beberapa ayam yang kemudian diketahui dijual kepada Saksi Saksi SUGIANTO alias PAK TITIK bin HASAN (alm) seharga Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) ayam jantan jenis bangkok, dan beberapa waktu kemudian Terdakwa menjual 4 (empat) ekor juga ayam betina jenis bangkok seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan yang lainnya tidak diketahui dijual beberapa pedagang ayam di pasar Asembagus yang tidak dikenal, serta uang hasil penjualan ayam – ayam tersebut dipergunakan oleh Terdakwa sendiri untuk kehidupan sehari – hari. - Bahwa Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi SAMSUL ARIFIN alias SAMSUL selaku anggota Resmob Polres Situbondo berdasarkan laporan dari Saksi MISYATI yang mana dari perbuatan Terdakwa mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp6.500.000,- (enam ratus ribu rupiah). - ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPlalu dijual di pasar Asembagus kepada pedagang beberapa ayam yang kemudian diketahui dijual kepada Saksi Saksi SUGIANTO alias PAK TITIK bin HASAN (alm) seharga Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) ayam jantan jenis bangkok, dan beberapa waktu kemudian Terdakwa menjual 4 (empat) ekor juga ayam betina jenis bangkok seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan yang lainnya tidak diketahui dijual beberapa pedagang ayam di pasar Asembagus yang tidak dikenal, serta uang hasil penjualan ayam – ayam tersebut dipergunakan oleh Terdakwa sendiri untuk kehidupan sehari – hari. - Bahwa Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi SAMSUL ARIFIN alias SAMSUL selaku anggota Resmob Polres Situbondo berdasarkan laporan dari Saksi MISYATI yang mana dari perbuatan Terdakwa mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp6.500.000,- (enam ratus ribu rupiah). - ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya