Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. YUDI ISPRAPTO alias YUDI bin SUHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-958/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI ISPRAPTO alias YUDI bin SUHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan : Kesatu : ----- Bahwa terdakwa YUDI ISPRAPTO als YUDI bin SUHARTO, pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Imam Bonjol Kauman Rt 2 Rw 1, Ds Besuki, Kec Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi Aris Fajar dan saksi Agus Cahyono, SH yang merupakan aparat kepolisian mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, kemudian pada hari senin tanggal 24 November tahun 2025 sekitar pukul 20.00 Wib para saksi menggunakan Informan (an. Sandi) untuk memesan sabu, dan pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 19.15 Wib informan tersebut berhasil memesan sabu pada terdakwa sebanyak 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp. 1.300.000. (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu pada hari Selasa tanggal 26 November 2025 sekira pukul 12.30 Wib saksi Aris menyerahkan uang sebesar Rp. 1.300.000. (satu juta tiga ratus ribu rupiah) pada informan dan sekira pukul 13.00 wib informan tersebut memberitahu para saksi jika akan bertemu dengan terdakwa digudang beras di Kota Timur, Ds Besuki, Kec Besuki, Kab Situbondo tempat informan bekerja untuk menyerahkan uang pembelian sabu pada terdakwa, dan para saksi mengawasi tidak jauh dari lokasi. Bahwa sekira pukul 14.30 Wib terdakwa datang menemui Informan dengan mengendarai sepeda motor Honda revo kemudian saksi Aris dan saksi Agus mengikuti terdakwa menuju ke rumah saksi Indah Purnama sari als Indah di Jl. Imam Bonjol Kauman Rt 2 Rw 1, Ds Besuki, Kec Besuki, Kabupaten Situbondo, setelah bertemu dengan saksi Indah Purnama sari als Indah kemudian terdakwa menunggu dirumah saksi Indah Purnama sari als Indah sedangkan saksi Indah Purnama sari als Indah mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna merah menuju ke rumah Andi (DPO) di lapangan Kalianget Kec Besuki, sekira pukul 14.35 wib sesampainya dirumah Andi, saksi Indah Purnama sari als Indah menanyakan sabu dan Andi mengatakan ada yang harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu saksi Indah Purnama sari als Indah kembali kerumahnya mengatakan pada terdakwa adanya harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah),kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi Indah Purnama sari als Indah kembali kerumah Andi untuk membeli sabu. Bahwa setelah saksi Indah Purnama sari als Indah berhasil membeli sabu kemudian sekira pukul 15.00 wib kembali kerumahnya lalu menyerahkan 2 poket sabu pada terdakwa dengan berat kotor 0,25 gram dan berat kotor 0,24 gram, kemudian oleh terdakwa sabu tersebut dimasukkan kedalam saku jaket sebelah kiri lalu menuju ke gudang beras untuk bertemu dengan informan, namun tidak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ketika ditangkap diketemukan 2 poket sabu, Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Pipet kaca, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna ungu, 1 (satu) buah jaket wama hitam dengan logo MX,1 (satu) buah Helm warna hitam, dan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Type Revo No Pol: P 5406 D, setelah didapat keterangan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum sebagai membeli 2 poket sabu melalui saksi Indah Purnama sari als Indah, selanjutnya sekira pukul 15.50 wib dilakukan penangkapan terhadap saksi Indah Purnama sari als Indah dirumahnya. Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membeli sabu pada saksi Indah Purmanasari als Indah dilakukan sebanyak 2 kali, dan keuntungan terdakwa sebagai perantara membeli sabu sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 11244/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Handi Purwanto, ST DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 35130/2025/NNF s/d 35131/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. A T A U Kedua Bahwa terdakwa YUDI ISPRAPTO als YUDI bin SUHARTO, pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Imam Bonjol Kauman Rt 2 Rw 1, Ds Besuki, Kec Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi Aris Fajar dan saksi Agus Cahyono, SH yang merupakan aparat kepolisian mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, kemudian pada hari senin tanggal 24 November tahun 2025 sekitar pukul 20.00 Wib para saksi menggunakan Informan (an. Sandi) untuk memesan sabu, dan pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 19.15 Wib informan tersebut berhasil memesan sabu pada terdakwa sebanyak 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp. 1.300.000. (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu pada hari Selasa tanggal 26 November 2025 sekira pukul 12.30 Wib saksi Aris menyerahkan uang sebesar Rp. 1.300.000. (satu juta tiga ratus ribu rupiah) pada informan dan sekira pukul 13.00 wib informan tersebut memberitahu para saksi jika akan bertemu dengan terdakwa digudang beras di Kota Timur, Ds Besuki, Kec Besuki, Kab Situbondo tempat informan bekerja untuk menyerahkan uang pembelian sabu pada terdakwa, dan para saksi mengawasi tidak jauh dari lokasi. Bahwa sekira pukul 14.30 Wib terdakwa datang menemui Informan dengan mengendarai sepeda motor Honda revo kemudian saksi Aris dan saksi Agus mengikuti terdakwa menuju ke rumah saksi Indah Purnama sari als Indah di Jl. Imam Bonjol Kauman Rt 2 Rw 1, Ds Besuki, Kec Besuki, Kabupaten Situbondo, setelah bertemu dengan saksi Indah Purnama sari als Indah kemudian terdakwa menunggu dirumah saksi Indah Purnama sari als Indah sedangkan saksi Indah Purnama sari als Indah mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna merah menuju ke rumah Andi (DPO) di lapangan Kalianget Kec Besuki, sekira pukul 14.35 wib sesampainya dirumah Andi, saksi Indah Purnama sari als Indah menanyakan sabu dan Andi mengatakan ada yang harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu saksi Indah Purnama sari als Indah kembali kerumahnya mengatakan pada terdakwa adanya harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi Indah Purnama sari als Indah kembali kerumah Andi untuk membeli sabu. Bahwa setelah saksi Indah Purnama sari als Indah berhasil memperoleh sabu kemudian sekira pukul 15.00 wib kembali kerumahnya lalu menyerahkan 2 poket sabu pada terdakwa dengan berat kotor 0,25 gram dan berat kotor 0,24 gram, kemudian sabu tersebut oleh terdakwa dimasukkan kedalam saku jaket sebelah kiri selanjutnya terdakwa menuju ke gudang beras untuk bertemu dengan informan, namun tidak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ketika ditangkap diketemukan 2 poket sabu, Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Pipet kaca, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna ungu, 1 (satu) buah jaket wama hitam dengan logo MX,1 (satu) buah Helm warna hitam, dan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Type Revo No Pol: P 5406 D, setelah didapat keterangan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu sebanyak 2 poket diperoleh melalui saksi Indah Purnama sari als Indah, selanjutnya sekira pukul 15.50 wib dilakukan penangkapan terhadap saksi Indah Purnama sari als Indah dirumahnya. Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu diperoleh dengan cara memesan melalui saksi Indah Purnama sari als Indah dilakukan sebanyak 2 kali, dan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 11244/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Handi Purwanto, ST DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 35130/2025/NNF s/d 35131/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya