Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2026/PN Sit 1.FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H.
2.YUNI EKAWATI, S.H.,M.H.
ILFIYAH alias ILA binti MAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-417/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : Kesatu ---- Bahwa Terdakwa ILFIYAH Als ILA Binti MAWI pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira jam 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Di Dalam Kamar Kos yang beralamat di Kampung Palangan Timur RT. 01 RW. 02 Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira jam 11.00 Wib Terdakwa ILFIYAH Als ILA Binti MAWI mendapatkan telfon dari nomor yang tidak dikenal, lalu Terdakwa menngangkat telfon tersebut dan orang tersebut berkata “ada barang mbak?”, terdakwa menjawab “gak ada”, kemudian orang tersebut berkata “masih mau dipake nanti sorean”, dan terdakwa menjawab “jam berapa?”, selanjutnya orang tersebut berkata “jam 4 (empat) mbak”, dan terdakwa menjawab “tunggu dulu saya tanyakan”, setelah itu terdakwa langsung menghubungi weli melalui whatsapp dan berkata “nanti ambilkan barang”, lalu weli menjawab “gak bisa mbak, ada istri saya”, kemudian terdakwa berkata “mau nyuruh siapa aku kalo bukan kamu”, dan weli menjawab “iya bisa nanti jam 2”, selanjutnya terdakwa menghubungi nomor yang tidak dikenal kembali dan berkata “uangnya langsung TF ke saya”, setelah itu terdakwa mengirimkan nomor aplikasi dana milik terdakwa kepada nomor yang tidak dikenal tersebut, lalu orang tersebut menjawab “iya mbak ini mau saya tf Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, kemudian Terdakwa berkata “iya dah” ; - Bahwa sekira jam 13.15 Wib Terdakwa menerima pesan dari WELI melalui whatsapp dan WELI berkata “jadi apa tidak nitip”, dan Terdakwa menjawab “bentar masih belum dicek DANA nya masuk atau belum”, lalu WELLI berkata “ayo di cek dulu, langsung TF kalau memang sudah ada”, kemudian Terdakwa langsung mengecek Aplikasi DANA milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada WELI dengan berkata “bentar tunggu dulu takut ada DANA lagi, mau pesan 1 (satu)”, dan WELI menjawab “gaada cuma pesen setengah”, K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id setelah itu Terdakwa berkata “iya udah tunggu aja dulu”, dan WELI menjawab “orangnya udah perjalanan ke Asembagus”, kemudian Terdakwa berkata “iyadah saya TF” ; - Bahwa sekira jam 13.38 Wib Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA kepada WELI, lalu Terdakwa mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada WELI dengan berkata “masok lah”, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan kembali dengan berkata “antarkan ke kos” ; - Bahwa sekira jam 14.30 Wib WELI sampai di Kos Terdakwa yang beralamat di Kampung Palangan Timur RT. 01 RW. 02 Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, lalu Terdakwa memerintahkan WELI untuk masuk ke dalam Kamar Kos, kemudian WELI menyerahkan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu diatas lantar Kamar Kos Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berkata “kok 4 (empat) poket?”, dan WELI menjawab “iya tidak ada paket setengahan”, setelah itu Terdakwa bersama dengan WELI membuka 4 (empat) poket narkotika jenis sabu dan memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah plastik klip, lalu Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan elektrik milik Terdakwa untuk mengetahui berat narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) poket ; - Bahwa sekira jam 15.00 Wib Terdakwa bersama dengan WELI mengambil 1 (satu) poket narkotika jenis sabu untuk Terdakwa konsumsi, lalu WELI pergi meninggalkan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, dan setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu Terdakwa menuju ke kamar mandi untuk mandi, kemudian Terdakwa merapikan alat-alat yang telah Terdakwa pergunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa membawa alat-alat narkotika jenis sabu tersebut ; - Bahwa sekira jam 16.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Dalam Kamar Kos yang beralamat di Kampung Palangan Timur RT. 01 RW. 02 Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo datang ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO S.H bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo langsung mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,32 (dua koma tiga dua) gram yang ditemukan di tangan kanan Terdakwa, 1 (satu) buah botol kaca bening kombinasi warna biru, 3 (tiga) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan bening, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip berukuran kecil diduga bekas sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip berukuran sedang diduga bekas sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,10 (nol koma satu nol) gram, 8 (delapan) buah potongan sedotan plastik dan 5 (lima) buah lintingan tisu ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak plastik yang dipegang dengan tangan kiri Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 1 (satu) buah korek api modifikasi warna hijau yang ditemukan diatas lantai kamar kos Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan elektrik berukuran besar warna hitam, 1 (satu) buah buku tulis dan 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna Tosca yang ditemukan diatas kasur, serta 1 (satu) buah timbangan elektrik berukuran kecil warna silver ditemukan didalam kardus yang berada di dalam Kamar Kos Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang akan di edarkan, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratotis No. 09970/NNF/2025/Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik tanggal 31 Oktober 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si terhadap barang bukti berupa bahwa barang bukti berupa : - 31581/2025/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,010 (nol koma nol sepuluh) gram; - 31582/2025/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,0109 (nol koma nol satu nol sembilan) gram; - 31583/2025/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,016 (nol koma nol enam belas) gram. dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------ Atau Kedua ---- Bahwa Terdakwa ILFIYAH Als ILA Binti MAWI pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Di Dalam Kamar Kos yang beralamat di Kampung Palangan Timur RT. 01 RW. 02 Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira jam 16.00 Wib ketika Terdakwa ILFIYAH Als ILA Binti MAWI sedang berada di Dalam Kamar Kos yang beralamat di Kampung Palangan Timur RT. 01 RW. 02 Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo datang ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO S.H bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo langsung mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,32 (dua koma tiga dua) gram yang ditemukan di tangan kanan Terdakwa, 1 (satu) buah botol kaca bening kombinasi warna biru, 3 (tiga) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan bening, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip berukuran kecil diduga bekas sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip berukuran sedang diduga bekas sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,10 (nol koma satu nol) gram, 8 (delapan) buah potongan sedotan plastik dan 5 (lima) buah lintingan tisu ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak plastik yang dipegang dengan tangan kiri Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 1 (satu) buah korek api modifikasi warna hijau yang ditemukan diatas lantai kamar kos Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan elektrik berukuran besar warna hitam, 1 (satu) buah buku tulis dan 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna Tosca yang ditemukan diatas kasur, serta 1 (satu) buah timbangan elektrik berukuran kecil warna silver ditemukan didalam kardus yang berada di dalam Kamar Kos Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang akan di edarkan, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratotis No. 09970/NNF/2025/Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik tanggal 31 Oktober 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si terhadap barang bukti berupa bahwa barang bukti berupa : - 31581/2025/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,010 (nol koma nol sepuluh) gram; - 31582/2025/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,0109 (nol koma nol satu nol sembilan) gram; - 31583/2025/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,016 (nol koma nol enam belas) gram. dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya