Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2026/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. TOHADIN alias DIDIN bin SURAYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2149//Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN: -------Bahwa Terdakwa TOHADIN alias DIDIN bin SURAYO pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 tahun 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Ardani RT 003 RW 002 Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut----- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mendapatkan telepon dari saksi SALIM bin (alm) PARTO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menawarkan sepeda motor yang sudah diketahui Terdakwa merupakan motor hasil curian, kemudian Terdakwa mempersilahkan saksi SALIM bin (alm) PARTO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk datang kerumah Terdakwa beralamat di Kampung Ardani RT 003 RW 002 Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. Beberapa menit kemudian saksi SALIM bin (alm) PARTO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) datang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magenta hitam dengan Nopol P-2393-DV Noka : MH1JM1119GK090165, Nosin : JM11E1088967 bersama dengan saksi TEGUH ADI NUR MUBAROK alias BAROK bin (alm) SLAMET RIYADI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vixion warna merah tanpa nopol. Pada saat itu saksi SALIM bin (alm) PARTO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magenta hitam dengan Nopol P-2393-DV Noka : MH1JM1119GK090165, Nosin : JM11E1088967 kepada Terdakwa dengan kondisi tidak memiliki surat-surat dan dokumen yang sah yaitu STNK serta BPKB dan tidak dilengkapi kunci motor dengan harga sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), namun terdakwa melakukan penawaran menjadi Rp2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Setelah itu saksi SALIM bin (alm) PARTO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menyetujuinya dan kemudian Terdakwa melakukan pembayaran secara tunai kepada saksi SALIM bin (alm) PARTO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah); - Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magenta hitam dengan Nopol P-2393-DV Noka : MH1JM1119GK090165, Nosin : JM11E1088967 menuju Pasar Asembagus untuk melakukan duplikat kunci kontak. Keesokan harinya pada hari kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa menuju Kabupaten Probolinggo untuk melakukan pengetokan nomor rangka dan nomor mesin sesuai STNK yang dimiliki Terdakwa yaitu Noka : MH1JM117LK12801 dan Nosin : JM81E1127807 serta memasang Nomor Plat Baru bernomor P-5216-DH terhadap sepeda motor tersebut dengan tujuan mendapatkan harga yang tinggi pada saat menjual sepeda motor. Setelah melakukan hal tersebut Terdakwa membawa sepeda motor kembali kerumahnya; - Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi korban MATHARIS selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magenta hitam dengan Nopol P-2393-DV Noka : MH1JM1119GK090165, Nosin : JM11E1088967 mengalami kerugian materiil sejumlah Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah). --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya