Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2026/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-529/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN: KESATU: ------------Bahwa terdakwa FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Pekalen RT 009 RW 003 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Telah melakukan tindak pidana, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------- ------------- - Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 Sekira Pukul 15.00 Wib Terdakwa menelpon SAKSI RAHMAT AFANDI alias KOMENG bin EDI SUSENO (alm) (terdakwa dalam berkas perkara lain) melalui WhatsApp dengan tujuan menanyakan keberadaan SAKSI RAHMAT AFANDI alias KOMENG bin EDI SUSENO (alm) (terdakwa dalam berkas perkara lain), Kemudian sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa berangkat menuju rumah SAKSI RAHMAT AFANDI alias KOMENG bin EDI SUSENO (alm) (terdakwa dalam berkas perkara lain), Sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa tiba didepan rumah SAKSI RAHMAT AFANDI alias KOMENG bin EDI SUSENO (alm) (terdakwa dalam berkas perkara lain) yang berada di Dusun Pekalen RT 009 RW 003 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo dan memesan 1 (satu) poket sabu dengan berat 1 (satu) gram, setelah itu SAKSI RAHMAT AFANDI alias KOMENG bin EDI SUSENO (alm) (terdakwa dalam berkas perkara lain) langsung menyerahkan 1 (satu) poket sabu kepada Terdakwa dengan tangan kanan. Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah, Sekira pukul 18.20 Wib Terdakwa tiba dirumah nya, kemudian Terdakwa menelpon SAKSI RAHMAT AFANDI alias KOMENG bin EDI SUSENO (alm) (terdakwa dalam berkas perkara lain) melalui WhatsApp untuk menanyakan harga sabu tersebut, lalu SAKSI RAHMAT AFANDI alias KOMENG bin EDI SUSENO (alm) (terdakwa dalam berkas perkara lain) menjawab dengan harga Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa berkata Kepada SAKSI RAHMAT AFANDI alias KOMENG bin EDI SUSENO (alm) (terdakwa dalam berkas perkara lain) kalau Tesangka masih ada Uang Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) Nanti di transfer melalui Aplikasi Sea Bank. Setelah itu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Sea Bank lewat HP. Untuk sisa yang belum terbayarkan sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa berjanji akan membayarnya setelah sabu tersebut berhasil dijual. Kemudian Terdakwa menelpon seseorang yang tidak terdakwa kenal sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa berkata “BAGAIMANA YANG KAMU PESEN” orang tidak terdakwa kenal menjawabnya “KALAU NGGAK HARI SABTU YA HARI MINGGU, Pada hari Jum’at tanggal 03 bulan Oktober Tahun 2025 Sekira pukul 21.00 Wib terdakwa mendapat telpon dari seseorang tidak Terdakwa kenal dengan berkata “KETEMU BESOK DAH” dan Terdakwa menjawabnya “KETEMU DI KAMPUNG KERAPU” dan dijawab “IYA”, Setelah itu teleponnya matikan, Pada hari Sabtu tanggal 04 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa menelpon seseorang yang tidak di kenal dengan berkata “AKU MAU BERANGKAT” dan dijawab “OH IYA, NANTI KALAU SUDAH SAMPAI KAMPUNG KERAPU TOLONG SAYA KABARI”, Setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju tempat yang sudah di sepakati sama seseorang yang tidak terdakwa kenal, Sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa tiba di kampung kerapu, kemudian terdakwa menelpon seseorang yang tidak Terdakwa kenal tersebut dengan tujuan memberitahu bahwa Terdakwa sudah sampai kampung kerapu. Kemudian Terdakwa menuju pantai Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, setelah tiba di pantai Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo Terdakwa Chat Kepada seseorang yang tidak di kenal “SAYA ADA DI PANTAI SEBELUM KAMPUNG KERAPU” dan dibalas “IYADAH TUNGGU” kemudian Terdakwa mengambil sabu yang di simpan didalam helm, lalu Terdakwa menyiapkan alat hisap (BONG). - Bahwa sekira pukul 14.30 Wib seseorang yang tidak terdakwa kenal tersebut bersama temannya datang, kemudian Terdakwa menawari sabu tersebut Kepada petugas kepolisian yang sedang menyamar, setelah itu Terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian lalu Terdakwa sempat melempar 1 (satu) bungkus bekas rokok GEO Mild yang didalamnya berisi 1 (satu) poket sabu dengan berat berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) Gram dengan jarak sekitar 5 Meter dan dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah plastik biasa yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) Gram. • 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) Gram. • 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat kotor 1,84 (satu koma delapan empat) Gram. • 1 (satu) bungkus bekas rokok GEO Mild. • 1 (satu) buah kapas yang diisolasi bening. • 1 (satu) buah kapas yang diisolasi bening. • 1 (satu) buah alat hisap (BONG). • 1 (satu) Unit Hp merk Realme warna hitam. • 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda type SCOOPY warna putih tanpa nopol. • 1 (satu) buah Helm merk Cargloss warna hijau. • 1 (satu) buah korek api modifikasi warna kuning. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 09559/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari saksi FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN yang merupakan barang yang didapatkan dari Terdakwa dengan hasil : 1) 30128/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,396 gram 2) 30129/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,174 gram 3) 30130/2025/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,042 gram adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya : 1) 30128/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,367 gram 2) 30129/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,146 gram 3) 30130/2025/NNF dikembalikan tanpa isi dikembalikan dengan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur; - Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana Narkotika yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memilik izin yang sah dari pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan ----------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------- ATAU KEDUA : ------------Bahwa terdakwa FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir pantai Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------- ------------------------------------------------------- - Bahwa berawal Ketika Saksi AGUS CAHYONO dan Saksi VENDI EKO PRASETYO selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo mendapat informasi terdapat peredaran narkotika jenis sabu di daerah luar kota (Probolinggo) ke kabupaten Situbondo yang dilakukan oleh Terdakwa, mengatahui hal tersebut selanjutnya Saksi AGUS CAHYONO dan Saksi VENDI EKO PRASETYO pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di dipinggir pantai Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo berhasil mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa, ditemukan : • 1 (satu) buah plastik biasa yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) Gram. • 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) Gram. • 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat kotor 1,84 (satu koma delapan empat) Gram. • 1 (satu) bungkus bekas rokok GEO Mild. • 1 (satu) buah kapas yang diisolasi bening. • 1 (satu) buah kapas yang diisolasi bening. • 1 (satu) buah alat hisap (BONG). • 1 (satu) Unit Hp merk Realme warna hitam. • 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda type SCOOPY warna putih tanpa nopol. • 1 (satu) buah Helm merk Cargloss warna hijau. • 1 (satu) buah korek api modifikasi warna kuning. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 09559/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari saksi FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN yang merupakan barang yang didapatkan dari Terdakwa dengan hasil : 1) 30128/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,396 gram 2) 30129/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,174 gram 3) 30130/2025/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,042 gram adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya : 1) 30128/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,367 gram 2) 30129/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,146 gram 3) 30130/2025/NNF dikembalikan tanpa isi dikembalikan dengan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur; - Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana Narkotika yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memilik izin yang sah dari pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan. -----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya