Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Sit ENDAH WIWIEN P PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Tbk. Kantor Cabang Situbondo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1ENDAH WIWIEN P
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH HANIF FARIYADI S,HENDAH WIWIEN P
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Tbk. Kantor Cabang Situbondo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
2MUHAMMAD ILHAM FEBRIYANSYAH
34. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KEPALA KANTOR ATR-BPN KABUPATEN SITUBONDO,
4SOEJONO, S.H.,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad) karena telah melakukan kesalahan dalam menaksir harga jual obyek sengketa sehingga laku terjual jauh dibawah harga pasar maupun harga yang wajar, yang telah menyebabkan kerugian pada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat membayar uang ganti kerugian materiil pada Penggugat sebesar Rp.4.600.000.000,00 (Empat milyar enam r atus juta rupiah) secara langsung dan tunai setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

5. Menghukum Tergugat membayar uang ganti kerugian immateriil pada Penggugat sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus ribu rupiah) secara langsung dan tunai setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum dari Tergugat;

8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III serta Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;

9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak