Dakwaan |
DAKWAAN : Kesatu : Bahwa terdakwa MUKHAMMAD BAHRUDDIN FAKEH USMAN BIN NUR KHOLIS pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 WIB bertempat di Mes Tengah Tambak Ds. Landangan Kec. Kapongan Kab, Situbondo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau seberat 1.127,053 gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Berawal petugas dari BNNP Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap NAWANG AGAS PERMADI BIN SUDIRMAN (berkas tersendiri) dan ditemukan adanya barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja dengan berat 178,492 gram, 1 buah HP merk Redmi Note 8 Pro warna biru dan 1 (satu) pack kertas papir , berdasarkan keterangan NAWANG AGAS PERMADI BIN SUDIR MAN (berkas tersendiri) narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh dari terdakwa MUKHAMMAD BAHRUDDIN FAKEH BIN NUR KHOLIS dengan membeli seharga Rp. 2.500.000,- , dari keterangan itulah petugas menuju ke tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Situbondo, selanjutnya sesampai dirumah terdakwa petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kresek warna putih didalamnya berisi 4 paket narkotika jenis Ganja yang berada didalam lemari kamar tidur terdakwa antara lain : 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 330,561 gram yang terlilit isolasi warna coklat (Kode A) , 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 341,870 gram yang terlilit isolasi warna coklat (Kode B) , 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 340,951 gram yang terlilit isolasi warna coklat (Kode C), 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 113,671 gram yang terlilit isolasi warna coklat (Kode D) , 1 buah timbangan digital warna silver merk digipounds, 1 buah HP merk OPPO RENO 8T warna Orange; - Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis Ganja pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 dari JECKLIN (DPO) yang dikirim melalui jasa Ekspedisi Lion Parcel dari Medan, dan narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa jual ke NAWANG AGAS PERMADI BIN SUDIR MAN (berkas tersendiri) disamping itu terdakwa juga mengedarkan Narkotika jenis Ganja ke ROY (DPO) , terdakwa sudah membeli Narkotika jenis Ganja dari JECKLIN (DPO) sebanyak 3 kali; - Bahwa terdakwa sendiri secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongon I, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 11 Oktober 2024 No. LAB:08292/NNF/2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 23114/2024/NNF s.d. 23117/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) masing-masing adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua : Bahwa terdakwa MUKHAMMAD BAHRUDDIN FAKEH USMAN BIN NUR KHOLIS pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 WIB bertempat di Mes Tengah Tambak Ds. Landangan Kec. Kapongan Kab, Situbondo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau seberat 1.127,053 gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Berawal petugas dari BNNP Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap NAWANG AGAS PERMADI BIN SUDIRMAN (berkas tersendiri) dan ditemukan adanya barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja dengan berat 178,492 gram, 1 buah HP merk Redmi Note 8 Pro warna biru dan 1 (satu) pack kertas papir , berdasarkan keterangan NAWANG AGAS PERMADI BIN SUDIR MAN (berkas tersendiri) narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh dari terdakwa MUKHAMMAD BAHRUDDIN FAKEH BIN NUR KHOLIS dengan membeli seharga Rp. 2.500.000,- , dari keterangan itulah petugas menuju ke tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Situbondo , selanjutnya sesampai dirumah terdakwa petugas langsung melakukan penangk apan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kresek warna putih didalamnya berisi 4 paket narkotika jenis Ganja yang berada didalam lemari kamar tidur terdakwa antara lain : 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 330,561 gram yang terlilit isolasi warna coklat (Kode A) , 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 341,870 gram yang terlilit isolasi warna coklat (Kode B) , 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 340,951 gram yang terlilit isolasi warna coklat (Kode C), 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 113,671 gram yang terlilit isolasi warna coklat (Kode D) , 1 buah timbangan digital warna silver merk digipounds, 1 buah HP merk OPPO RENO 8T warna Orange; - Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis Ganja pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 dari JECKLIN (DPO) yang dikirim melalui jasa Ekspedisi Lion Parcel dari Medan, dan narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa jual ke NAWANG AGAS PERMADI BIN SUDIR MAN (berkas tersendiri) disamping itu terdakwa juga mengedarkan Narkotika jenis Ganja ke ROY (DPO) , terdakwa sudah membeli Narkotika jenis Ganja dari JECKLIN (DPO) sebanyak 3 kali; - Bahwa terdakwa sendiri secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 11 Oktober 2024 No. LAB:08292/NNF/2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 23114/2024/NNF s.d. 23117/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) masing-masing adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |