Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 02 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
27/Pdt.G/2025/PN Sit |
Tanggal Surat |
Rabu, 02 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | MOH ZAINI | 2 | MAIMONAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Syaiful Bakri, S.H., M.H. | MOH ZAINI | 2 | Dr. Syaiful Bakri, S.H., M.H. | MAIMONAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SITUBONDO | 2 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER (KPKNL JEMBER) | 3 | SUHAENA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Roy Refalino Sirait | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SITUBONDO | 2 | Hefinda Erfiandika | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SITUBONDO |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA | 2 | KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA | 3 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SITUBONDO |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pelaksanaan Lelang dan Peralihan Hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor 127/Banyuglugur atas nama MOH. ZAINI adalah Proses Pelaksanaan Lelang dan Peralihan Hak yang Cacat Hukum;
- Menghukum Turut Tergugat III untuk mengembalikan status kepemilikan Hak atas tanah dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 127/Banyuglugur dari SUHAENA (in casu Tergugat III) ke MOH. ZAINI (in casu Penggugat I);
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mengusai Objek Sengketa untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban bila perlu menggunakan bantuan aparat penegak hukum dan/atau Pemerintah berdasarkan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku;
- Menghukum Turut Tergugat I untuk menjatuhkan sanksi kepada Tergugat I;
- Menghukum Turut Tergugat II untuk menjatuhkan sanksi kepada Tergugat II;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan Para Tergugat sekaligus dan tunai seketika secara tanggung renteng kepada Para Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |