| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tegrugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini, termasuk pada Surat Pernyataan Kesepakatan tertanggal 18 September 2023 beserta pembaruannya;
- Menyatakan sah secara hukum kepemilikan Penggugat atas objek tanah dan bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01487 dengan luas 270 m?2; atas nama MUHAMMAD IKROM WAHYUDI (Penggugat) yang terletak di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa pun yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan fisik objek sengketa (tanah dan bangunan SHM No. 01487) kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hukum apa pun;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika, yang terdiri dari:
- Kerugian Materiil: Rp. 10.000.000 X 2 tahun= Sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang merupakan akumulasi dana yang telah dibayarkan Penggugat;
- Kerugian Immateriil: Sebesar Rp. 50.000.000,00 atas beban psikis, waktu, dan pikiran yang tercurah akibat tindakan Tergugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (Uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex eaquo et bono). |